⚖️ Ilyas Sitorus Minta Bebas! Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Cuma Berdasar Asumsi

0
11

Medan | SuaraPrananta.com — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus, meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran senilai Rp1,8 miliar di tahun anggaran 2021.

Fhoto : Terdakwa saat bersam Tim Penasehat Hukum Usai sidang di Pengdilan Negeri Medan.

Dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/25), tim penasihat hukum dari Law Firm Dipol & Partners menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak logis, tidak objektif, dan hanya berdasar asumsi satu saksi ahli IT yang memeriksa sistem saat sudah tidak aktif di 2024, bukan saat aplikasi berjalan pada 2021–2022.

“JPU tidak punya bukti lain. Pemeriksaan baru dilakukan saat aplikasi sudah mati. Fakta persidangan justru menunjukkan aplikasi berfungsi hingga akhir 2022, berdasarkan keterangan kepala sekolah dan operator sekolah,” tegas Dedy, kuasa hukum Ilyas.

Pihaknya juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang menggunakan metode total loss, yang menurutnya tidak valid karena tidak mempertimbangkan fakta lapangan.

“Ahli auditor hanya mengacu pada pendapat ahli IT yang memeriksa aplikasi pada Juni 2024, tanpa mengecek pemakaian aktif di masa kontrak. Ini cacat logika dan cacat hukum,” tambahnya.

Disebutkan pula, tidak ada bukti aliran dana ke Ilyas Sitorus, dan uang Rp500 juta yang dititipkan kliennya hanya bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan korupsi.

Lebih lanjut, Dedy menyatakan bahwa tanggung jawab hukum seharusnya berada di pihak rekanan, CV Rizky Anugrah Karya, yang disebut menerima seluruh pembayaran proyek.

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim menyatakan Ilyas tidak bersalah, membebaskan dari pidana 2 tahun dan denda Rp100 juta, serta mengembalikan nama baik dan uang titipan sebesar Rp500 juta kepada terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut Ilyas dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta meminta uang titipan Rp500 juta disita sebagai bagian pengembalian kerugian negara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari JPU.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini