
Suami korban, Epredi Sembiring menunjukkan surat laporan didampingi tim penasihat hukumnya saat melapor ke Polda Sumut
Medan | SuaraPrananta.com – Dokter Aswadi Tanjung dari RS Mitra Sejati Medan dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan malapraktik, setelah pasien Julita Beru Surbakti (43) mengalami amputasi kaki kanan tanpa persetujuan keluarga.
Laporan ini diajukan oleh suami korban, Epredi Sembiring, bersama penasihat hukumnya, Hans Silalahi, SH., MH pada Senin (3/3/2025).
“Kami melaporkan RS Mitra Sejati dan dokternya atas dugaan malapraktik sesuai Pasal 440. Kami berharap penyidik menegakkan hukum karena istri klien kami kini cacat akibat amputasi tanpa persetujuan,” ujar Hans Silalahi.
Hans juga menyebut dugaan kelalaian medis di rumah sakit ini bukan yang pertama kali terjadi. Ia meminta Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumut, dan Wali Kota Medan untuk mengevaluasi izin operasional rumah sakit tersebut.
Selain itu, tim pengacara berencana melaporkan dokter yang menangani pasien ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk diperiksa izin praktiknya.
Epredi Sembiring mengaku kecewa karena merasa istrinya diperlakukan tidak adil, terutama sebagai pasien pengguna BPJS Kesehatan.
“Mungkin karena kami orang kecil, sehingga diperlakukan seperti ini. Saya berharap dokter dan rumah sakit itu ditindak,” ujarnya.
Saat ini, Julita Br Surbakti masih dalam kondisi lemas dan mengalami trauma berat setelah kehilangan kakinya. Ia dirawat di ruang 349, Lantai 3, RS Mitra Sejati Medan, didampingi keluarganya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapatkan kejelasan hukum.
(Tim)