Perkara Dosen Bunuh Suami, Terungkap Ada Gumpalan Darah dan Klaim Asuransi Jiwa Rp 500 Juta

0
217

Medan | SuaraPrananta.com – Persidangan perkara dugaan pembunuhan oleh oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci, Kamis (24/4/2025). Fakta-fakta baru yang mencengangkan terungkap, termasuk kondisi tubuh korban dan adanya upaya pengajuan klaim asuransi jiwa bernilai ratusan juta rupiah.

Saksi Ronald Eka Putra Sinambela, petugas formalin RS Advent Medan, menyampaikan bahwa dirinya melihat luka di dahi dan bibir dalam korban. Ia juga menemukan gumpalan darah di bagian kepala korban yang diduga menyebabkan retak pada tengkorak.

“Saya memandikan dan memformalin jenazah korban. Ada luka di dahi, bibir dalam, serta gumpalan darah di kepala. Saya juga melihat goresan pada jari-jari tangan korban,” terang Ronald di hadapan majelis hakim.

Saksi lainnya, Reni Ervina Sandra, petugas UGD RS Advent, menyebut bahwa saat korban tiba di UGD, kondisinya sudah tidak bernyawa. Korban langsung diperiksa dokter yang kemudian menyatakan telah meninggal dunia. Jenazah selanjutnya dibawa ke ruang jenazah untuk proses formalin.

Fakta mengejutkan muncul dari kesaksian Ernawati Sitanggang, seorang agen asuransi. Ia mengungkap bahwa terdakwa sempat mengirim foto KTP korban sekitar Februari 2024 untuk mendaftarkan suaminya dalam asuransi jiwa. Premi yang dipilih senilai Rp 4,4 juta dengan nilai klaim Rp 500 juta.

“Terdakwa melengkapi berkas termasuk hasil laboratorium. Setelah premi pertama dibayarkan, Maret 2024 saya mendapat kabar dari anak terdakwa bahwa ayahnya meninggal karena kecelakaan,” ujar Ernawati.

Namun, keterangan pihak kepolisian yang berada di RS Advent membantah adanya peristiwa kecelakaan. Polisi menyatakan tidak ada saksi yang melihat kecelakaan sebagaimana diklaim.

Dua minggu setelah pemakaman, terdakwa menghubungi Ernawati untuk menanyakan proses klaim asuransi jiwa. Namun, ia gagal melengkapi dokumen penting seperti akta kematian dan visum dari rumah sakit.

Saksi lainnya, Mazmur Sinukaban dari bagian klaim perusahaan asuransi, menjelaskan bahwa klaim yang diajukan terdakwa termasuk klaim dini dan memerlukan penelusuran lebih lanjut.

“Saat kami melakukan penelusuran, tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan. Informasi ini kami dapat dari saksi di lokasi kejadian,” jelas Mazmur.

Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan unsur keluarga, pendidikan, dan keuangan, serta dugaan manipulasi kematian untuk memperoleh manfaat asuransi.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini