


Sergai | SuaraPrananta.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam penggerebekan ini, empat orang pelaku diamankan sementara satu lainnya ditetapkan sebagai buronan.

Aksi penggerebekan dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. atas perintah Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, S.H., setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di rumah milik Doni Sibarani, yang kini menjadi buronan.

Petugas menyamar dan melakukan transaksi langsung (undercover buy) di lokasi. Saat pelaku terlihat sedang menyiapkan paket sabu di balik pagar tertutup dan tergembok, tim langsung melakukan penggerebekan dengan melompati pagar. Pelaku utama, Cahaya Situmorang, sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap di luar pagar.

Tiga pelaku lainnya yang diamankan yakni Teguh Chandra Syahputra, Rhidoy Chalexcha Situmorang, dan Immanuel Beatrix Anialus Gultom. Meski tidak semua ditemukan bersama barang bukti, namun hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkoba.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,62 gram, uang tunai Rp2.360.000 yang diduga hasil transaksi, plastik klip kosong, dua timbangan digital, satu sekop dari pipet, dan empat unit ponsel Android. Barang bukti tambahan juga ditemukan terselip di dahan pohon di halaman rumah.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi kini memburu Doni Sibarani, pemilik rumah yang diduga sebagai pengendali peredaran sabu di lokasi tersebut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, Polres Sergai terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba menjelang peringatan HUT Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025.
(Wisnu Sembiring)