Organisasi Tanpa Legalitas: Kedok Amal, Modus Tipu-Tipu Raup Keuntungan Pribadi

0
31

Deli Serdang | SuaraPrananta.com — Organisasi Tanpa Legalitas: Kedok Amal, Modus Tipu-Tipu Raup Keuntungan Pribadi. Fenomena ini kian marak dan meresahkan masyarakat. Beragam organisasi yang mengatasnamakan lembaga sosial, profesi, maupun kontrol publik bermunculan, namun tidak memiliki dasar hukum yang sah. Parahnya, organisasi-organisasi tersebut justru digunakan sebagai alat oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi melalui cara-cara licik dan manipulatif.

Organisasi semacam ini biasanya datang membawa proposal kegiatan sosial, surat tugas lengkap, bahkan struktur organisasi yang tampak meyakinkan. Tapi semua itu hanya kamuflase. Tidak ada program nyata, tidak ada kontribusi kepada masyarakat, dan semua dokumen hanyalah alat untuk menciptakan kesan seolah-olah resmi.

Tak sedikit dari mereka mencatut nama organisasi nasional demi mendongkrak citra dan memudahkan akses ke pejabat daerah, kepala desa, hingga pengusaha lokal. Setelah pintu dibuka, barulah niat sebenarnya dijalankan—meminta uang, mengajukan kerjasama fiktif, atau bahkan mengancam dengan dalih media jika tidak diberi “uang pelicin”.

Beberapa modus yang sering dilakukan antara lain: mengklaim diri sebagai perwakilan pusat tanpa izin, menggalang dana untuk kegiatan sosial yang tidak pernah dilakukan, memanfaatkan hubungan pribadi untuk mencari sponsor fiktif, hingga membawa media bodong sebagai alat tekanan.

Seorang pengusaha yang menjadi sasaran organisasi palsu mengaku nyaris tertipu. “Mereka datang dengan berkas rapi, stempel resmi, dan program sosial yang katanya akan digelar. Setelah kami telusuri, ternyata itu semua palsu. Untung kami tidak langsung transfer dana,” ujarnya kepada Suara Prananta.

Pemerhati sosial Yudi Saputra angkat bicara mengenai fenomena ini. Ia menilai, organisasi tanpa legalitas yang menyusup ke ruang sosial justru menjadi parasit dalam kehidupan bermasyarakat. “Ini bukan sekadar soal penipuan. Ini penghinaan terhadap nilai-nilai luhur organisasi yang seharusnya mendorong kemajuan, bukan menyusahkan rakyat,” katanya tegas.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap lembaga yang datang dengan proposal kerja sama tanpa identitas hukum yang jelas. Cek legalitas, pelajari rekam jejaknya, dan jangan ragu menolak jika menemukan kejanggalan.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban, sementara para pelaku berlindung di balik topeng organisasi yang seolah-olah sah. Jika tidak ditertibkan, fenomena ini akan terus tumbuh subur dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap organisasi yang benar-benar murni dan berdedikasi.

(Gondrong | SuaraPrananta.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini