Sekretaris Fraksi Gerindra Deli Serdang Diduga Abaikan Kewajiban LHKPN, Lembaga AMPR : Dedi Syahputra SH Dianggap Tak Patuh UU!

0
9

Deli Serdang I SuaraPrananta.com -Dedi Syahputra SH, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Deli Serdang, tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2024, namanya belum tercatat dalam daftar penyelenggara negara yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketidakhadiran laporan harta kekayaan dari seorang wakil rakyat ini memunculkan tanda tanya besar.

Menurut Ketua lembaga AMPR Anhar kepada awak media ini, Sabtu 05 Juli 2025,

“Ada apa dengan kekayaan Dedi Syahputra? Mengapa seorang pejabat publik sekelas Sekretaris Fraksi Gerindra terkesan enggan menunjukkan transparansi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang?” Ucap Anhar.

Dalam aturan yang berlaku, seluruh penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, wajib menyerahkan LHKPN setiap tahun.

Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta diperkuat dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Namun faktanya, berdasarkan penelusuran lembaga AMPR data yang dihimpun hingga Juli 2024, nama Dedi Syahputra tidak ditemukan dalam daftar pelapor tahun 2023.

“Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa politisi Partai Gerindra itu tidak patuh terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sebagai wakil rakyat” tegas Anhar Ketua lembaga AMPR.

Lembaga AMPR kecewa, sikap seperti ini berbahaya dan mencederai semangat reformasi birokrasi.

“Jabatan publik adalah amanah, bukan tempat untuk bermain-main dengan integritas. Jika benar tidak melapor, itu bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum,” imbuh Anhar.

AMPR mendesak agar KPK dan Inspektorat segera melakukan penelusuran atas kelalaian ini, termasuk membuka kemungkinan pemeriksaan mendalam terhadap kekayaan Dedi Syahputra.

Masyarakat berhak tahu, karena dana rakyat yang dikelola harus diawasi secara terbuka dan jujur.

Lebih jauh, publik berharap Partai Gerindra memberikan klarifikasi resmi terhadap sikap kadernya tersebut, dan tidak membiarkan praktik tutup mata atas kewajiban pelaporan kekayaan.

“Jika partai tidak menindak kader yang tidak transparan, maka itu bisa menodai citra partai secara keseluruhan. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap partai karena ulah satu-dua oknum,” tambah Anhar.

Hingga berita ini diturunkan, Dedi Syahputra SH belum memberikan tanggapan resmi terkait absennya laporan harta kekayaannya  pertengahan tahun 2024 (periodik tahun 2023).
(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini