


Medan | SuaraPrananta.com — Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, resmi melaporkan pengembang proyek rumah tiga lantai yang diduga ilegal di Komplek Marelan Asri Residence, Pasar 4 Barat, Kota Medan. Laporan tersebut telah diterima Polsek Medan Labuhan dengan Nomor: STPLP/551/VII/2025/SU/PEL-BLW/SEK-MEDAN LABUHAN pada Kamis, 17 Juli 2025, setelah rumah pribadinya dan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi mengalami kerusakan parah akibat aktivitas proyek yang diduga tanpa izin resmi tersebut.

“Bukan hanya rumah saya yang rusak. Beberapa rumah warga lain juga mengalami kerusakan. Dinding retak, plafon ambruk, bahkan air bocor dari segala arah. Saya yakin proyek ini diduga tidak memiliki PBG, tidak ada Amdal, dan tidak ada pemberitahuan resmi kepada warga sekitar,” tegas Adi usai membuat laporan di kantor polisi.

Adi menegaskan, dirinya sudah berulang kali berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, pengembang proyek yang diduga tidak berizin tersebut justru terkesan arogan dan kebal hukum.
“Pengembangnya memilih diam setiap saya ajak komunikasi. Dari informasi yang saya dapatkan, mereka diduga mendapat backing dari oknum pejabat tertentu. Tapi saya tegaskan, saya tidak akan mundur. Saya akan bongkar semua jaringan mafia bangunan yang diduga merugikan masyarakat Kota Medan,” ujarnya dengan nada tegas.
Tak hanya melalui jalur hukum, Adi Warman Lubis juga telah melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, Dinas Perkim, Satpol PP, hingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Ia meminta seluruh instansi terkait untuk segera turun langsung ke lapangan dan memeriksa legalitas proyek yang diduga melanggar aturan tersebut.
“Ini bukan urusan pribadi saya. Ini soal hukum, soal keadilan. Jika bangunan itu memang diduga tidak berizin, maka harus dibongkar. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena pengembangnya dekat dengan oknum pejabat. Pemko Medan jangan tutup mata terhadap pelanggaran seperti ini,” tegas Adi.
Ia juga meminta aparat kepolisian untuk bekerja profesional dan tidak berpihak.
“Saya minta polisi bertindak adil. Tapi jika saya menemukan keberpihakan kepada pengembang, kasus ini akan saya lanjutkan ke Polda Sumut bahkan sampai pusat. Ini soal hak rakyat kecil yang hari ini diduga dizolimi oleh mafia bangunan,” ungkapnya.
Adi Warman Lubis memastikan, perjuangannya melawan mafia bangunan di Kota Medan akan terus berlanjut hingga hukum benar-benar ditegakkan.
“Saya tidak akan berhenti. Ini bukan hanya soal rumah saya, tapi soal perjuangan masyarakat kecil di Marelan. Saya akan lawan sampai mafia bangunan ini tumbang. Ini janji saya kepada warga yang selama ini menjadi korban proyek diduga ilegal seperti ini,” tutupnya tegas.
(Gondrong)