Soal Dugaan Permainan Mafia Perbankan “82 M” di Bank Mandiri, PC HIMMAH Medan Gelar Aksi Unjuk Rasa

0
27

Medan | SuaraPrananta.com — Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan praktik mafia perbankan di Bank Mandiri, yang disebut telah merugikan negara hingga tahap awal sebesar Rp30 miliar, dengan total tagihan macet mencapai Rp82 miliar. Modusnya melalui penyaluran kredit fiktif kepada PT BPSAT, Senin, 21 Juli 2025.

Informasi yang diperoleh, PT BPSAT dipailitkan pada 1 Februari 2024. Namun, Bank Mandiri diduga secara melawan hukum melakukan pelelangan aset jaminan pada 12 Februari 2024. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kepailitan.

“Dalam praktiknya, diduga terjadi konspirasi. Aset dilelang hanya seharga Rp10 miliar, lalu dijual kembali oleh pemenang lelang senilai Rp17 miliar dalam waktu dua bulan. Ini adalah indikasi kuat adanya persekongkolan untuk merampok aset dengan harga murah,” ujar Ketua PC HIMMAH Kota Medan, Imransyah Pasai, dalam orasinya.

Lebih dari satu tahun berlalu, namun penyidikan pidana di Polda Sumut dikabarkan belum menetapkan satu pun tersangka dengan dalih menunggu audit BPKP. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya intervensi yang sengaja memperlambat proses hukum.

PC HIMMAH Medan menilai bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, yakni UU Tipikor (No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001), UU Kepailitan & PKPU (No. 37 Tahun 2004), UU Perbankan (No. 10 Tahun 1998), UU TPPU (No. 8 Tahun 2010), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di akhir aksi unjuk rasa, PC HIMMAH Kota Medan menyatakan mengutuk keras dugaan praktik mafia perbankan yang telah merugikan negara miliaran rupiah demi keuntungan oknum-oknum tertentu.

(A.H)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini