

Ketum Adi Warman Lubis: Jangan Ada Lagi Aset Rakyat Dikelola Secara Sembarangan, Ini Soal Amanah dan Keadilan
Medan | SuaraPrananta.com — Kisruh penyewaan lahan eks Pasar Aksara di Kota Medan kembali menjadi perhatian publik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara menyampaikan desakan tegas agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang, menyusul dugaan tumpang tindih izin dan tata kelola aset yang dinilai tidak transparan.

Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menyebut pihaknya telah menerima berbagai informasi dari masyarakat serta pemberitaan media yang mengindikasikan adanya praktik penyewaan aset daerah tanpa prosedur yang sah dan akuntabel.

“Kami memang belum memegang dokumen resmi perjanjian sewanya, tapi dari data yang beredar, kuat dugaan telah terjadi praktik pengelolaan yang tidak profesional bahkan berpotensi merugikan publik,” ujar Adi Warman dalam konferensi pers di Medan, Minggu (27/7/2025).
Ia secara khusus meminta klarifikasi dari mantan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, serta eks Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno, yang menjabat saat dugaan transaksi penyewaan terjadi.
Soroti Proyek Lain yang Juga Dinilai Bermasalah
Adi menambahkan bahwa kasus eks Pasar Aksara bukan satu-satunya yang perlu ditinjau ulang. Ia menyebut proyek revitalisasi Lapangan Merdeka, penataan Stadion Teladan, hingga pemasangan lampu “Pocong” sebagai deretan kebijakan yang juga mengundang tanda tanya publik.
“Ada pola pengelolaan aset yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum agar terang benderang siapa yang bermain di balik pengelolaan aset publik,” tegasnya.
Akan Dorong Audit dan Tindakan Hukum
Menurut Adi, TKN Kompas Nusantara sedang menyiapkan laporan resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam proses penyewaan aset.
Ia menyinggung UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 45, yang mewajibkan pengelolaan barang milik negara/daerah dilakukan secara tertib dan sah. Selain itu, PP No. 27 Tahun 2014 juga menegaskan perlunya proses administrasi penyewaan yang transparan dan tanpa konflik kepentingan.
“Kalau penyewaan baru dilakukan tanpa mencabut kontrak lama, itu bentuk nyata pelanggaran tata kelola. Bisa menjadi objek audit investigatif. Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal etika pemerintahan,” katanya.
Ajak Pemko Medan yang Baru Bertindak Tegas
Adi juga mengajak Wali Kota Medan yang baru, Rico Waas, untuk melakukan pembenahan total terhadap tata kelola aset, serta tidak mewarisi masalah-masalah lama yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
“Kami ingin pemerintahan sekarang tampil beda. Tidak tunduk pada pola lama yang penuh kepentingan. TKN Kompas Nusantara akan kawal ini sampai tuntas,” tegasnya lagi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemko Medan maupun PUD Pasar Kota Medan atas desakan dan tuntutan yang disampaikan oleh TKN Kompas Nusantara.
(Sp/01)