LP Pendumas Poltak Silitonga Di-SP3-kan Pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut

0
10

Medan | SuaraPranantacom — Gelar perkara khusus yang digelar Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara pada Jumat, 1 Agustus 2025, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pasalnya, pihak pendumas, Poltak Silitonga dan kliennya, tidak hadir dalam gelar perkara khusus yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari oleh pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Penyidik Madya AKBP J. Sianturi didampingi Kompol Mulyadi, di salah satu ruangan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Hadir dalam kesempatan itu sejumlah pihak dari masyarakat Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, yang didampingi pengacara Mardan Hanafi Hasibuan dan rekan dari Kantor Pengacara Bintang Keadilan. Tampak pula hadir Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap.

AKBP J. Sianturi mengungkapkan bahwa pihak pendumas gelar perkara khusus, Poltak Silitonga dan kliennya, tidak hadir dalam gelar perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dituduhkan kepada Azarol Aswat Lubis, warga Tobing Tinggi. Poltak Silitonga sebagai pendumas menyampaikan surat kepada pihak Polda Sumut pada tanggal 31 Juli 2025, satu hari sebelum gelar perkara dilaksanakan. Dalam surat tersebut, Poltak Silitonga menyampaikan ketidakhadirannya dengan alasan tertentu.

“Kami menerima surat dari pendumas Poltak Silitonga terkait ketidakhadirannya dalam gelar perkara khusus yang dimohonkan sendiri, pada tanggal 31 Juli 2025, dengan alasan tertentu, satu hari sebelum gelar perkara digelar,” ucap AKBP J. Sianturi.

Lebih lanjut, AKBP J. Sianturi menyampaikan bahwa perkara yang akan digelar tersebut sebenarnya adalah perkara yang telah di-SP3-kan oleh Polres Padang Lawas. Menurutnya, SP3 hanya bisa dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan apabila perkara tersebut dibawa ke ranah praperadilan.

“Perkara tudingan pencurian buah kelapa sawit di Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, ini sudah di-SP3-kan oleh Polres Padang Lawas. Karena adanya Dumas dari pihak Poltak Silitonga ke Polda Sumut, maka digelar perkara khusus. Namun karena ketidakhadiran pendumas, Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Umum tetap menetapkan bahwa perkara tersebut berstatus SP3. Perkara bisa berlanjut kembali bila ada putusan pengadilan melalui praperadilan,” tegas penyidik madya ini.

Di tempat terpisah, tim kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, warga Desa Tobing Tinggi, yakni Mardan Hanafi Hasibuan dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, menyayangkan ketidakhadiran pihak pendumas Poltak Silitonga dan kliennya. Menurutnya, ini adalah kesempatan bagi pendumas untuk menyampaikan pandangan hukumnya di depan penyidik dan para peserta gelar perkara.

“Kami sebagai kuasa hukum Azarol Aswat Lubis sangat menyayangkan ketidakhadiran pendumas Poltak Silitonga dan kliennya dalam gelar perkara khusus yang digelar Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut hari ini. Ini suatu keanehan — pemohon gelar perkara malah tidak hadir dalam agenda upaya hukum yang ia ajukan sendiri ke pihak Polda Sumut,” ujar Mardan Hanafi Hasibuan.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini