

Medan | GeberNews.com – Pimpinan Pusat Himpunan Cendekiawan Muslim Nias Indonesia (PP-HCMNI) Sumatera Utara menyampaikan pernyataan sikap atas kondisi politik nasional yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas negara. Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, organisasi tersebut menegaskan pentingnya seluruh elemen masyarakat tetap menjunjung tinggi konstitusi UUD 1945 dalam menyampaikan aspirasi, serta menghindari tindakan anarkis yang merugikan bangsa.
PP-HCMNI menyoroti adanya pihak-pihak yang disebut sebagai maling uang negara yang berupaya memprovokasi rakyat dengan isu-isu radikal, termasuk tuntutan pembubaran DPR. Organisasi ini meminta masyarakat agar tidak terjebak dalam manuver politik yang dapat merusak tatanan demokrasi.
Dalam sikapnya, PP-HCMNI mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi menyeluruh pada jajaran pemerintahan, mulai dari kabinet, kepolisian, TNI, Kejaksaan Agung hingga Mahkamah Agung. Reformasi ini dinilai mendesak demi mengembalikan kepercayaan rakyat serta menegakkan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
PP-HCMNI juga menilai program pemerintah seperti makanan gratis kurang tepat sasaran. Menurut organisasi ini, anggaran sebaiknya dialihkan untuk program pendidikan gratis yang lebih bermanfaat bagi rakyat. Selain itu, presiden diminta merapikan komposisi kabinet agar lebih efektif, bukan sekadar didasarkan pada politik balas budi yang berpotensi membebani keuangan negara.
Dalam bidang penegakan hukum, PP-HCMNI menegaskan perlunya sikap tegas terhadap pelaku korupsi, bahkan mendorong regulasi hukuman mati bagi maling uang negara. Di sisi lain, presiden diminta memperhatikan kesejahteraan buruh, guru, dan dosen swasta agar hidup layak sesuai amanat konstitusi.
Organisasi ini juga menekankan perlunya reformasi kepolisian. Selama ini, menurut PP-HCMNI, kepolisian belum mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. Reformasi diperlukan agar institusi kepolisian lebih fokus pada pengayoman, perlindungan, dan penegakan hukum yang adil.
Selain itu, PP-HCMNI mendesak pemerintah membubarkan lembaga non-pemerintah yang dianggap tidak bermanfaat dan hanya membebani anggaran negara, termasuk Ombudsman dan sejenisnya.
Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP-HCMNI Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH bersama jajaran pengurus, yakni Ketua Harian Jihad Tanjung, SH, Sekretaris Jenderal M. Yayang Saputra, ST, Wakil Sekjend Agusman Gea, SH, MKn, serta Bendahara Umum Syufri Polem pada 30 Agustus 2024 di Medan.
🟥 Dodi Rikardo | SuaraPrananta.com
🗣️ Berani Mengungkap