

Medan | Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) GeberNews.com dan SuaraPrananta.com, Adi Warman Lubis, menegaskan bahwa tindakan anggota DPRD Sumut mengusir wartawan dari ruang rapat adalah bentuk nyata arogansi dan pelecehan terhadap kebebasan pers.
Kasus bermula saat wartawan media Mistar, Muhammad Ari Agung, diusir secara membentak oleh anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya, ketika meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Senin (15/9/2025). Tindakan memalukan itu seketika menuai kecaman publik, sebab dewan seharusnya membuka ruang transparansi, bukan justru menutup akses liputan.
Padahal, UU Pers No. 40 Tahun 1999 dengan tegas melindungi kebebasan pers dan melarang siapa pun menghalangi kerja jurnalis.
“Anggota dewan jangan lupa, kursi yang mereka duduki adalah amanah rakyat. Mengusir wartawan sama saja merampas hak publik atas informasi. Ini penghinaan terhadap demokrasi,” tegas Adi Warman Lubis.
Lebih lanjut, Adi Warman Lubis yang juga Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo – Gibran untuk Rakyat Indonesia, menilai sikap arogan anggota dewan itu tidak hanya melecehkan wartawan, tetapi juga mencoreng marwah DPRD Sumut sebagai lembaga terhormat.
“Tindakan itu pengkhianatan terhadap prinsip keterbukaan. Kalau DPRD tidak menindak tegas, maka rakyat berhak turun ke jalan,” ujarnya keras.
Adi menegaskan, TKN Kompas Nusantara bersama elemen masyarakat siap melakukan langkah nyata apabila DPRD Sumut tidak memberi sanksi tegas. Menurutnya, demokrasi tidak boleh dipermainkan oleh oknum pejabat yang haus kuasa.
Kasus pengusiran ini sekali lagi membuka mata publik bahwa ancaman terhadap kebebasan pers di Sumut nyata adanya. Sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers, siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana penjara hingga dua tahun dan denda Rp500 juta.
🟥 Drong| SuaraPrananta.com
🗣️ Berani Mengungkap
Perlu di datangi sepertinya..