Komitmen Lindungi Anak, Polda Sumut Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, 8 Tersangka Ditangkap

0
24

SuaraPrananta.com-Para tersangka sindikat perdagangan bayi yang diamankan Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut ternyata sudah beraksi lebih dari lima kali.

Praktik ilegal tersebut sudah dilakukan para tersangka sejak beberapa tahun lalu.

“Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, Senin (22/09/2025) sore.

Kata Ricko, para tersangka kecuali ibu bayi sudah seperti terorganisir dalam menjalankan aksinya. Jaringan mereka selalu terputus dari penjual hingga pembeli.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terakhir dilakukan terhadap korban bayi laki-laki yang dilahirkan tersangka BDS alias TBD (24).

“Korban terakhir adalah bayi laki-laki yang baru lahir 3 hari. Terputus, antara penjual dengan pembeli putus,” jelas Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh.

Dia menyebut, praktik perdagangan bayi itu hingga antar Provinsi. Setiap bayi yang sudah laku terjual berkisar antara Rp. 10-15 Juta.

Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh mengatakan, praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu dilakukan oleh tersangka yang sama, kecuali orang tua korban. “Delapan kali itu tersangka yang sama,” bebernya.

Saat ini, bayi tersebut masih dititipkan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Polda Sumatera Utara tengah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial untuk perawatan sementara bayi tersebut.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah kos-kosan karena yang diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut, Kompol. M Ikang Putra menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Polisi menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya Wanita dan seorang Pria secara terpisah dengan peran berbeda.

Dari rangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya mengamankan seluruh delapan tersangka berikut perannya :

  • BDS alias TBD – Ibu Kandung Bayi, meminta SRR menjual bayinya.
  • SRR – Tante Bayi, menghubungi perantara.
  • AD dan SS – perantara yang menawarkan Bayi ke MS.
  • MS – Bidan, membeli Bayi dari AD dan SS.
  • PT dan JES – membeli Bayi dari MS dan hendak menjual ke MM.
  • MM alias BL – calon pembeli terakhir yang akan menjual kembali Bayi.

Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini