Ketua Umum TKN Kompas Nusantara Kecam Keras BRI Unit Tembung, Diduga Pakai Debt Collector untuk Intimidasi Nasabah

0
60

Juang Sitompul

Medan | SuaraPrananta – Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mengecam keras dugaan penggunaan jasa debt collector oleh BRI Unit Tembung untuk menekan dan mengintimidasi nasabah. Kasus yang menimpa Desmaleti Nasution, nasabah lama BRI, dianggap sebagai bukti arogansi lembaga keuangan milik negara yang seharusnya berpihak pada rakyat.

Dalam wawancara di ruang kerjanya lantai 2 Jalan Prof. H.M. Yamin, SH No. 202 Medan, Selasa (30/9/2025), Adi Warman Lubis yang juga Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran menegaskan, praktik seperti ini telah melewati batas. “Bank rakyat semestinya mengayomi rakyat, bukan mengirim preman untuk menakut-nakuti. Kalau benar BRI Unit Tembung melakukan ini, jelas sudah keluar jalur dan melukai hati masyarakat,” ujarnya dengan tegas.

Adi menjelaskan, Desmaleti memiliki pinjaman tanpa agunan sekitar Rp100 juta dengan masa angsuran tiga tahun. Cicilan Rp3,1 juta per bulan berjalan lancar selama lebih dari dua tahun, hingga akhirnya macet empat bulan terakhir akibat krisis ekonomi. “Alih-alih memberikan restrukturisasi, justru oknum diduga debt collector suruhan BRI menempel stiker di rumah korban. Padahal rumah itu tidak pernah diagunkan. Ini pelecehan, teror mental, sekaligus bentuk penghinaan,” kata Adi dengan nada geram.

Ia menantang legalitas langkah tersebut. “Coba tunjukkan dasar hukumnya. Apa ada aturan yang membenarkan bank menempel stiker di rumah nasabah dan mengerahkan debt collector? Ini bukan hanya salah prosedur, tapi juga bisa masuk kategori pelanggaran hukum dan HAM,” tegasnya.

Adi menambahkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, dan melaporkan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami tidak akan diam. BRI itu milik negara, bukan milik segelintir oknum. Kalau mereka berani main cara preman, maka harus ada perlawanan hukum. Ini demi menjaga rakyat kecil agar tidak terus jadi korban,” tandasnya.

Lebih jauh, Adi mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri agar aparat maupun lembaga jangan sekali-kali menindas masyarakat. “Kalau arahan Presiden dan Kapolri diabaikan, hukum hanya akan tampak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kepala Unit BRI Tembung harus disanksi, dan oknum debt collector itu wajib diproses pidana. Jangan ada lagi basa-basi, rakyat menunggu bukti nyata,” tutup Adi Warman Lubis dengan suara menggelegar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini