

Jakarta | Suasana jagat hukum dan sosial kembali memanas setelah pernyataan kontroversial Rismon Sianipar yang menyerukan “Bubarkan Polri” beredar luas di ruang publik. Ucapan tersebut dianggap provokatif dan dinilai menghina institusi kepolisian yang secara konstitusional memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reaksi keras datang dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian. Dengan nada tegas, ia menegaskan bahwa pernyataan Rismon telah menimbulkan keresahan publik. “Tangkap Rismon Sianipar, atau kami yang cari,” ujarnya lantang di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Aminullah menilai kritik terhadap institusi negara merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menekankan, dalam menggunakan hak dan kebebasan, warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan hak orang lain, ketertiban umum, serta keamanan negara.
“Jangan hanya karena ulah oknum, lalu kemudian Rismon mengeneralkan semua kepolisian sama. Kritik harus dilakukan dengan cara yang konstruktif, bukan provokatif,” tambah Aminullah.
Dari perspektif hukum, pernyataan Rismon dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian (hate speech) dan penghinaan terhadap institusi negara. Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara tegas melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu.
Selain itu, Pasal 207 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.
“Kalau pernyataan ini dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu reaksi publik yang lebih luas dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial,” tegas Aminullah, seraya menilai kasus ini harus segera ditangani aparat penegak hukum.
Kasus ini, menurutnya, menjadi cerminan betapa sensitifnya relasi antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap institusi negara. Polri sebagai aparat penegak hukum tidak hanya dituntut menjaga keamanan, tetapi juga siap menghadapi kritik publik. Namun, kritik yang sehat harus dibedakan dari seruan provokatif yang bisa merusak stabilitas.
Gerakan Pemuda Al Washliyah melalui Aminullah mendesak aparat segera mengambil langkah tegas untuk menangkap Rismon beserta antek-anteknya. “Kami tidak anti kritik, tapi jangan sampai kritik berubah menjadi provokasi yang merusak,” pungkasnya.
🟥 Ril | SuaraPrananta.com
🗣️ Berani Mengungkap