

Riau | SuaraPrananta.com — Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau lantaran diduga terlibat dalam peredaran 298 gram narkotika jenis sabu, Senin (22/9/2025)..

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita, setelah menerima informasi mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sebuah mobil yang mengangkut sabu sedang berada di Tol Bangkinang. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Gerbang Tol XIII Koto Kampar, dan berhasil melakukan penangkapan,” terang Kombes Putu, Minggu (5/10/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam di dalam laci mobil travel yang ditumpangi RMN.
“RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui,” lanjutnya.

Tak berhenti sampai di situ, pengejaran berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN kemudian menghubungi seseorang berinisial R untuk mengabarkan posisinya. R lantas menyuruh AMCS untuk menjemput sabu tersebut.
Sesuai dengan perjanjian, RMN menunggu di pinggir Jalan Lintas Padang Muko. Saat AMCS tiba di lokasi, tim opsnal langsung bergerak dan menangkapnya beserta barang bukti.
Hasil interogasi terhadap AMCS mengungkap bahwa ia diperintahkan oleh R, yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat, untuk menjemput sabu tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kombes Putu.
🟥 Tim | SuaraPrananta.com
🗣️ Berani Mengungkap