


Medan | SuaraPrananta.com – Aksi damai digelar puluhan wartawan dan aktivis LSM yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Peduli Keadilan di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10, Medan, Selasa (10/6/2025). Aksi ini dipicu oleh penahanan dua oknum wartawati dan satu anggota LSM berinisial DSM, R, dan A yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang.

Dalam orasinya, orator aksi R. Anggi Syaputra menyuarakan bahwa penangkapan tersebut terkesan dikondisikan dan dianggap cacat hukum. Ketiga orang itu sebelumnya dilaporkan oleh kepala sekolah SDN 101928 berinisial MS atas dugaan pemerasan dan pengancaman, sebagaimana tercantum dalam Pasal 368 jo 369 KUHP.

“Bapak Kapolda… Kami nilai penahanan rekan-rekan kami ini cacat prosedur! Kami minta Kapolsek Beringin dievaluasi karena diduga melanggar SOP,” tegas Anggi.
Anggi juga menuntut agar perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis dari kriminalisasi yang bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setelah berorasi selama lebih dari satu jam, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferri Walintukan, mewakili Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum para terduga, Ihwan Banchin, S.H., membeberkan kronologi bahwa kasus bermula dari permintaan kepala sekolah untuk menghapus pemberitaan tentang dugaan pungutan liar (pungli) terkait kegiatan pentas seni siswa kelas VI.
“Telah terjadi kesepakatan awal untuk take down berita, lalu muncul angka yang dibicarakan. Namun, mendadak klien kami ditangkap. Indikasinya, penangkapan ini sudah dikondisikan dengan keterlibatan pihak kepolisian,” beber Ihwan.
Ihwan meminta agar proses hukum tersebut dikaji ulang secara adil dan profesional.
Sementara itu, Ketua DPD IWO Indonesia Sumut, Ibrahim Effendy Siregar, turut menyuarakan agar perkara tersebut dihentikan (SP3) dan diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice.
Menanggapi semua aspirasi tersebut, Kombes Pol Ferri Walintukan menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengaduan dan akan melaporkan seluruh aspirasi kepada Kapolda.
“Jika ada pelanggaran prosedur, silakan dilaporkan ke Propam atau Irwasda. Kami akan menurunkan tim investigasi yang dipimpin Kabag Wasidik Ditkrimum untuk mendalami kasus ini. Mohon rekan-rekan bersabar menanti hasilnya,” tutur Ferri.
Aksi berlangsung tertib dan damai tanpa insiden.
(Wisnu Sembiring)