Anggaran Honor Rohaniwan Rp9,6 M Diduga Janggal, BAKORNAS Desak Transparansi Pemkot Depok

0
55

Depok | Supra.com – Anggaran sebesar Rp9,6 miliar untuk honorarium rohaniwan di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok Tahun 2023 menjadi sorotan tajam LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS). Dana fantastis itu dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka oleh Pemerintah Kota Depok, terutama karena hingga kini belum ada tanggapan resmi.

Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., mengungkap bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan informasi publik pada 28 April 2025, namun tidak direspons. “Kami sudah kirim surat resmi dan diterima Setda, tapi tak ada jawaban hingga hari ini,” ujarnya dalam konferensi pers (16/5/25).

Sebagai tindak lanjut, BAKORNAS mengajukan surat keberatan bernomor 072/DPP/BAKORNAS/PPID/25 pada 16 Mei 2025 karena tidak dipenuhinya hak atas informasi. Hermanto menegaskan, jika tak kunjung ada keterbukaan, pihaknya siap menempuh jalur sengketa informasi ke Komisi Informasi bahkan ke PTUN.

Yang menjadi perhatian, kata Hermanto, adalah fakta bahwa Sekretaris Daerah saat anggaran itu direalisasikan kini menjabat sebagai Wali Kota Depok. “Tentu publik menunggu sikap pemimpin tertinggi kota ini yang diharapkan mampu memberi contoh keterbukaan dan akuntabilitas.”

Senada, Sekjen BAKORNAS Saut Sitorus, CMH menegaskan bahwa keterbukaan penggunaan anggaran adalah bentuk tanggung jawab moral pemerintah. “Dana publik bukan milik pribadi atau kelompok. Masyarakat berhak tahu dan menilai,” tegasnya.

Publik pun mendesak kejelasan. Apakah dana sebesar itu telah digunakan secara tepat sasaran? Apakah mekanismenya sesuai aturan? Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Sekda maupun Wali Kota Depok.

Ril

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini