Asta Cita Presiden, Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Senilai Rp562 Miliar

0
7

Medan | SuaraPrananta.com – Dalam rangka menjalankan Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba, Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Polres Batubara berhasil membongkar jaringan narkoba besar di wilayah Sumut. Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025, sebanyak 603 kasus terungkap dengan 829 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita antara lain 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, serta 5.393 buah vape mengandung zat berbahaya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 2.636.315 jiwa berhasil diselamatkan. Polisi juga menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi mencapai Rp562 miliar. Konferensi pers kasus ini digelar di Mapolres Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman No.33, Kota Tanjungbalai, Jumat 29 Agustus 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr; Jean Calvijn Simanjuntak, pejabat Bea Cukai, BNNP Sumut, unsur Pemda, dan para Kapolres terkait.

Calvijn menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. Ia menekankan, penanganan narkoba tidak bisa dilakukan sektoral. “Dari hulu ke hilir, ini tanggung jawab bersama. Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan kuat. All for one, one for all,” ujarnya.

Rincian pengungkapan kasus menunjukkan Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan 32 kasus dengan 51 tersangka, menyita 207,45 kilogram sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, serta 2.000 buah vape. Polres Asahan menangani 285 kasus dengan 394 tersangka, menyita 213,65 kilogram sabu, 7,19 kilogram ganja, dan 43.420 butir ekstasi. Polres Tanjungbalai mengungkap 92 kasus dengan 121 tersangka, menyita 10 kilogram sabu, 0,3 gram ganja, dan 301 butir ekstasi. Sementara Polres Batubara mencatat 194 kasus dengan 263 tersangka, menyita 41,28 kilogram sabu, 25,19 kilogram ganja, 61.127 butir ekstasi, serta 3.393 buah vape.

Tiga kasus besar yang disorot adalah penyitaan 100 kilogram sabu di Tanjungbalai dari tersangka berinisial AP yang dikendalikan DPO berinisial X, 10 kilogram sabu di Asahan dari tersangka A, serta pengungkapan ribuan obat terlarang berbentuk pot vaping oleh Polres Asahan. Selain itu, sebanyak 77 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba dilakukan di tiga wilayah. Dari kegiatan itu, 68 kasus diproses hukum, 79 tersangka ditangkap, sementara 20 pengguna positif narkoba diarahkan untuk rehabilitasi.

Tempat hiburan malam juga menjadi sasaran operasi, antara lain Hockey Kings dan Kasih Family Karaoke di Asahan, Mahkota Hall KTV dan Café Bosku di Tanjungbalai, serta Nirwana Karaoke di Batubara. Dari enam kasus di lokasi tersebut, polisi menetapkan 11 tersangka dengan barang bukti 62 butir ekstasi. Hasil tes urine menunjukkan nihil pengguna aktif.

Calvijn mengajak masyarakat berperan aktif melindungi keluarga dan lingkungan dari narkoba. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui keberadaan DPO terkait jaringan narkoba. Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sumut. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi dorongan besar bagi semua pihak untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

🟥 Tim | SuaraPrananta.com
🗣️ Berani Mengungkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini