

Medan I SuaraPrananta.com–Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga sebagai bandar narkotika di kawasan Jalan Karya Pembangunan, Gang Haji Ruris 2, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Irfan (35), warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan Irfan, polisi menyita 7 bungkus sabu seberat 5,10 gram, 22 butir pil ekstasi, 7 butir pil happy five, serta uang tunai Rp220.000.
“Tersangka sudah lama jadi target operasi. Kini dia resmi dijebloskan ke penjara,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Penangkapan Irfan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya meringkus Irfan pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, berikut barang bukti yang dibawanya.
Atas perbuatannya, Irfan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 122 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat, mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
(Drong)