Bantah Bunuh Suami, Dosen Tetap Bersikukuh Sebut Lakalantas

0
50

Medan | SuaraPrananta.com – Dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Medan, Dr. Tiromsi br Sitanggang, kembali menjalani persidangan atas dakwaan membunuh suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir. Meski bukti-bukti mengarah ke dugaan pembunuhan, Tiromsi tetap bersikeras bahwa sang suami meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Sidang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin 18 Mei 2025, dipimpin Hakim Eti Astuti, S.H. Dalam keterangannya, Tiromsi mengaku menemukan suaminya dalam kondisi telungkup bersimbah darah, namun tidak melihat langsung kejadian yang disebutnya sebagai tabrakan.

“Saya lihat dia sudah tergeletak, berdarah di kepala dan wajah,” ujar Tiromsi di persidangan. Ia mengatakan sempat meminta tolong warga dan membawa korban ke rumah sakit bersama seorang pria bernama Jul, namun nyawa Rusman tak tertolong.

Kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, S.H., menilai pernyataan Tiromsi tidak masuk akal dan tidak konsisten. “Di BAP, keterangannya berbeda dengan yang disampaikan di persidangan. Alasannya kalut, padahal saat itu didampingi dua pengacara,” kata Ojahan.

Ia juga menyinggung kesaksian warga yang tidak melihat adanya tabrakan di lokasi kejadian. “Tempat kejadian itu ramai. Tak satu pun warga menyaksikan kecelakaan. Ini memperkuat dugaan bahwa korban bukan meninggal karena lakalantas,” tambahnya.

Hakim sempat mengingatkan terdakwa untuk berkata jujur demi keringanan hukum. Namun, Tiromsi tetap bertahan dengan ceritanya. Ketika ditanya soal hubungan rumah tangga mereka, ia membantah isu pisah ranjang. “Kami satu rumah, hanya pisah tidur untuk hemat listrik,” ujarnya, yang memancing tawa hadirin sidang.

Sebelumnya, saksi ahli pidana dari UMSU, Dr. Alfi Sahari, S.H., M.Hum., menyatakan unsur pembunuhan terpenuhi dalam perkara ini. Keterangan itu diperkuat oleh dokter forensik RS Bhayangkara, dr. Ismurizal, Sp.F., yang menyebut korban mengalami benturan benda tumpul di kepala hingga dasar tengkorak pecah dan mengalami pendarahan hebat.

Hal senada diungkap dr. Yonada K. Sigalingging, yang menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal saat tiba di rumah sakit. “Ada luka pada dahi, bibir dan hidung. Bukan karena benda tajam,” tegasnya.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 10.00–12.00 WIB di rumah mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Polisi juga telah menetapkan satu orang lainnya sebagai buronan dalam kasus ini.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini