


Batu Bara | Supra.com – Bupati Batu Bara, Ir. H. Baharuddin Siagian, M.M., bersama Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah HGU PT. Socfin Indonesia, tepatnya di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Desakan tersebut disampaikan Bupati saat menerima audiensi Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus di Kantor Bupati, Kamis (14/5/2024). Ia menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi pembaharuan HGU PT. Socfindo sebelum perusahaan memenuhi ketentuan hukum dan menyelesaikan konflik agraria dengan masyarakat.
“Selama PT. Socfin Indonesia belum menjalankan amanat Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2020 dan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, serta menyelesaikan konflik agraria ini, saya tidak akan memberikan rekomendasi pembaruan HGU,” tegas Baharuddin.
Ia mengacu pada surat resmi Pemkab Batu Bara Nomor: 500.17/2015/2025 tertanggal 11 April 2025 yang dikirimkan kepada Menteri ATR/BPN RI. Dalam surat tersebut, Pemkab meminta penundaan proses pembaruan HGU PT. Socfin Indonesia hingga seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi, termasuk pembangunan 20% lahan plasma dan pelepasan kawasan perdagangan dan jasa sesuai RTRW.
Ketua Kelompok Tani, Ruslan, didampingi Plt. Sekretaris Joel Sinaga dan sejumlah anggota lainnya, menyerahkan berkas dan dokumen pendukung yang menunjukkan status HGU PT. Socfin telah lama bermasalah. Ruslan menyebut, saat ini terdapat sekitar 480 hektare lahan di Simpang Gambus dan 145 hektare di Desa Sumber Makmur yang dituntut masyarakat karena tidak lagi memiliki dasar HGU yang sah sejak hampir dua tahun terakhir.
“Kami meminta tanah rakyat yang dikuasai secara sepihak oleh perusahaan asing ini segera dikembalikan. Data dari Kantor Pertanahan Asahan membuktikan adanya kelebihan ukur hingga 472 hektare dari HGU semula,” ungkap Ruslan.
Sementara itu, Anggota DPD RI, Penrad Siagian, mengungkapkan pihaknya telah membahas kasus ini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian ATR/BPN di Gedung DPD/DPR RI pada 12 Maret 2025 lalu. Dalam rapat tersebut, disepakati adanya pemblokiran terhadap pengajuan perpanjangan HGU PT. Socfindo sebelum konflik diselesaikan.
“Saya mengapresiasi sikap tegas Bupati Batu Bara. Kami juga mendesak Kementerian ATR/BPN segera membentuk tim penyelesaian konflik dan pendistribusian lahan kepada masyarakat. Mereka yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanah Perjuangan adalah pihak yang berhak,” ujar Penrad.
Konflik agraria ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut hak dasar masyarakat petani atas tanah, serta akuntabilitas perusahaan perkebunan dalam menjalankan kewajibannya terhadap negara dan warga sekitar.
Mabhirink Gaul