
Medan | SuaraPrananta.com — Aroma tak sedap kembali mencuat dari dunia proyek konstruksi. CV. Pilar Bangun Utama, perusahaan yang dikomandoi Dede Saputra dan Erwin, dituding mengingkari tanggung jawab pembayaran utang senilai Rp 800 juta kepada CV. Fitrah Kencana Mandiri, subkontraktor dalam proyek pembangunan Gedung Klinik Sere Darma Center di Jalan Kartini, Pematang Siantar.
Proyek pembangunan gedung itu kini telah mencapai 80 persen. Namun pembayaran dari pihak kontraktor utama tak kunjung dilakukan, memicu kekecewaan dan kemarahan dari subkontraktor.
“Kami sudah lelah duduk bareng. Janji tinggal janji. Uang ratusan juta itu bukan angka kecil—itu hasil keringat kami!” tegas perwakilan CV. Fitrah Kencana Mandiri kepada wartawan di Warkop Tasbi II Ring Road Medan, Senin (28/7/2025).
Pihak Fitrah Kencana Mandiri menyebut telah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan Pilar Bangun Utama, namun selalu menemui jalan buntu. Bukannya menyelesaikan kewajiban, pihak kontraktor justru terkesan menghindar.
“Telepon tak dijawab, pesan tak dibalas. Ini bukan kelalaian, ini indikasi kuat lari dari tanggung jawab,” lanjutnya.
Klinik yang semula digembar-gemborkan sebagai fasilitas kesehatan elit itu kini justru mangkrak. Bangunan berdiri di depan Bakso Deli, lokasi strategis di Pematang Siantar, namun pengerjaannya mandek karena subkontraktor tidak lagi mampu menanggung beban operasional.
Jika tak segera diselesaikan, CV. Fitrah Kencana Mandiri mengancam akan menempuh jalur hukum. Dugaan wanprestasi dan unsur penipuan kini tengah dipersiapkan untuk dilaporkan ke aparat.
“Semua bukti sudah kami siapkan. Mulai dari kontrak kerja, progres pembangunan, hingga detail tagihan. Kami akan bongkar semua ke media dan ke penegak hukum. Ini bukan cuma soal uang, ini soal prinsip dan harga diri,” tandas mereka.
(Tim SuaraPrananta.com)