Delapan Bulan Kasus Mengendap, Wartawan Korban Penganiayaan Teriakkan Ketidakadilan! Kapolrestabes Medan Diduga Lamban Bertindak

0
47

Medan | SuaraPrananta.com – Ke mana wajah hukum saat keadilan dituntut oleh rakyat kecil? Delapan bulan berlalu sejak penganiayaan brutal yang menimpa jurnalis Abd Halim, namun proses hukum justru berjalan di tempat. Laporan resmi kepada Polrestabes Medan tak kunjung membuahkan hasil. Pelaku masih bebas, korban masih menderita!

Abd Halim, jurnalis yang jadi korban pengeroyokan pada 4 September 2024, babak belur: mata bengkak, kening robek dua jahitan, dagu lebam, hingga harus dirawat inap di RS Haji Medan. Ia sudah membuat laporan polisi LP/B/2571/IX/2024, namun tak ada penetapan tersangka hingga kini.

Dengan suara terbata dan mata berkaca, Halim berkata: “Apa karena aku rakyat kecil jadi aku tak dianggap? Apa nyawaku tak berharga di mata hukum?”

Sudah Disidik, Tapi Mengapa Mandek?

Kuasa hukumnya, Muhammad Azizi, S.H. dari Law Office Arizal, S.H., M.H. & Rekan, angkat bicara. “Sudah jelas ini tindak pidana. Sudah visum, sudah tiga kali pemeriksaan, sudah SPDP. Tapi mengapa belum juga ada tersangka?”

Dalam surat resmi nomor 008/SK-Pid/V/2025, pihaknya mendesak Kapolrestabes Medan segera bertindak: tetapkan tersangka, tangkap, dan tahan pelaku. Negara hukum tak boleh tunduk pada kepentingan atau diskriminasi sosial.

Hukum Harus Tegak, Bukan Pilih Kasih!

Azizi menegaskan: “Kami tidak meminta lebih, kami menuntut hak korban. Jika polisi abai, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Wartawan bisa dipukul, dilukai, lalu dibiarkan? Ini penghinaan terhadap keadilan!”

Hingga berita ini dipublikasikan, pelaku masih berkeliaran. Halim hanya bisa menunggu dan berharap aparat penegak hukum bangun dari kelambanan dan segera menindak tegas pelaku.

Keadilan tak boleh ditunda! Setiap detik ketidakadilan adalah luka bagi demokrasi.

(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini