Demo Al Washliyah Rusak Aset Daerah dan Libatkan Pelajar, Kak Seto dan ACI Center Angkat Suara

0
38

Deli Serdang | SuaraPrananta.com – Aksi demonstrasi yang digelar oleh massa Al Jam’iyatul Washliyah (Al Washliyah) di depan Kantor Bupati Deli Serdang pada Senin, 26 Mei 2025, menuai kecaman dari berbagai kalangan. Demonstrasi yang berujung pada perusakan pagar kantor dan melibatkan pelajar berseragam ini mengundang sorotan dari tokoh nasional dan pegiat perlindungan anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, menyatakan keprihatinannya atas pelibatan anak dalam aksi tersebut. “Melibatkan anak-anak dalam unjuk rasa, apalagi sampai terjadi tindakan perusakan, jelas bertentangan dengan UU Perlindungan Anak,” tegas Kak Seto saat dihubungi wartawan.

Ia merujuk pada UU No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 87 UU No. 23 Tahun 2007 yang secara tegas melarang anak-anak dilibatkan dalam aksi demonstrasi karena rentan terhadap eksploitasi dan dampak psikologis.

Senada dengan itu, Ketua KPAI Deli Serdang Junaidi Malik turut menyayangkan tindakan melibatkan pelajar berseragam Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah. Ia mengimbau orang tua, guru, dan tokoh masyarakat untuk tidak menyeret anak-anak ke dalam aktivitas demonstrasi yang berpotensi membahayakan fisik dan mental mereka.

Dalam aksi yang berlangsung ricuh tersebut, massa dilaporkan merobohkan pagar besi Kantor Bupati Deli Serdang guna memaksa masuk ke dalam area kantor, meskipun sebelumnya Bupati dr. Asri Ludin Tambunan telah menerima perwakilan Al Washliyah untuk berdialog di Aula Cendana.

Ketua Koordinasi ACI Center Deli Serdang, Arnold Perjuangan Manurung, S.Si, mengecam keras aksi yang dinilai telah melanggar hukum dan merusak aset negara. “Tindakan perusakan ini melanggar Pasal 406 KUHP serta UU No. 1 Tahun 2023. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga contoh buruk bagi generasi muda,” ujarnya.

Arnold menambahkan bahwa meski demonstrasi merupakan hak warga negara, pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan hukum dan memperhatikan aspek usia serta kesiapan mental anak-anak. “Anak-anak, terutama yang masih di bawah usia 18 tahun, tidak boleh dilibatkan secara sembarangan,” tegasnya.

Dalam konteks konflik lahan yang menjadi latar belakang aksi, diketahui bahwa bangunan SMP Negeri 2 Petumbukan berdiri di atas tanah yang diklaim milik Al Washliyah. Gedung tersebut sebelumnya telah dipinjam pakai berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Pendidikan Deli Serdang, namun kemudian dibatalkan karena status aset tercatat sebagai milik pusat.

Pihak berwenang diharapkan menindak tegas pelaku perusakan dan mengevaluasi setiap bentuk unjuk rasa yang melibatkan anak-anak agar peristiwa serupa tidak terulang.

(Indah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini