


Medan | SuaraPrananta.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara I mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung mulai 14 hingga 18 Juli 2025. Total taksiran aset yang disita dari para penunggak pajak mencapai Rp2,3 miliar.
Kegiatan ini diawali pada Senin (14/7/2025) dengan penyitaan satu unit mobil truk milik perusahaan ekspedisi di Medan oleh Juru Sita dari KPP Pratama Medan Belawan. Penyitaan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, sebagai simbol dimulainya rangkaian aksi sita serentak yang digelar dalam rangka memperingati Hari Pajak 2025.
Arridel Mindra menegaskan, langkah penyitaan aset ini bukan sekadar upaya menagih tunggakan pajak, tetapi juga bagian dari penegakan hukum fiskal secara profesional sekaligus dorongan agar wajib pajak (WP) lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajibannya.
“Penyitaan ini bukan hanya proses administratif, tetapi merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang adil. Pajak adalah bentuk gotong royong kita membangun negara,” ujar Arridel dalam arahannya.
Dalam aksi kali ini, Kanwil DJP Sumut I mencatat ada 25 objek aset yang masuk daftar sita, tersebar di wilayah kerja sembilan Kantor Pelayanan Pajak di bawah koordinasi Kanwil. Semua aset tersebut telah diverifikasi sah sebagai milik wajib pajak dan menjadi bagian dari proses penagihan aktif sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Arridel menambahkan bahwa proses penyitaan dilakukan tetap dengan pendekatan persuasif dan komunikatif, tanpa mengabaikan ketegasan hukum. Aset-aset yang telah disita akan menunggu proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan lelang apabila tidak ada penyelesaian dari wajib pajak.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik dari wajib pajak, maka seluruh aset akan dilelang melalui kerja sama dengan DJKN untuk menjadi penerimaan negara,” tegasnya.
DJP memastikan bahwa kegiatan Pekan Sita Serentak ini adalah bagian dari strategi nasional dalam menjamin penerimaan negara sekaligus menciptakan efek jera kepada para penunggak pajak.
“Penagihan pajak bukan lagi sekadar kegiatan seremonial. Ini adalah bentuk nyata law enforcement fiskal. Kami ingin membangun kesadaran sukarela di masyarakat bahwa membayar pajak tepat waktu adalah kewajiban bersama untuk membangun negeri,” pungkas Arridel.
Melalui aksi ini, DJP Sumut I mengajak seluruh masyarakat untuk semakin disiplin membayar pajak dan memahami bahwa setiap rupiah pajak yang disetorkan merupakan fondasi pembangunan Indonesia.
(Binsar,S Sos)