Dokter Paulus Diseret Jadi Terdakwa Pengerusakan di Tanah Sendiri, Penasihat Hukum Teriakkan Keadilan

0
43

Medan | SuaraPrananta.com – Ironi hukum menimpa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B (50). Dokter spesialis bedah ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/9/2025), hanya karena dituduh melakukan pengerusakan dan penganiayaan di atas tanahnya sendiri, yang beralamat di Jalan Amplas No. 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 itu berlangsung penuh keprihatinan. Dokter Paulus hadir dengan kondisi lemah di atas kursi roda. Penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum K3 (Kebenaran, Kejujuran, Keadilan) membacakan pledoi dengan lantang, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memimpin sidang dengan baik. Dalam pledoi ini intinya kami memohon agar dr. Paulus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, mengingat masih ada proses persidangan di PTUN. Kami berharap kebijaksanaan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” tegas penasihat hukum.

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Philip Mark Soentpiet. Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini sarat kejanggalan, sebab mustahil seseorang bisa dipidana karena dituduh merusak lahan yang sah miliknya sendiri.

🟥 Wisnu | SuaraPrananta.com
🗣️ Berani Mengungkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini