DPP TKN Kompas Nusantara Nilai Alih Fungsi Lahan Eks Pasar Aksara Sarat Dugaan Pelanggaran

0
30

Medan | SuaraPrananta.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara mendesak Komisi III DPRD Kota Medan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka menyusul polemik alih fungsi lahan eks Pasar Aksara menjadi kafe elite. Mereka menilai, proses penyewaan lahan oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan kepada pihak ketiga diduga sarat pelanggaran hukum, mengabaikan prinsip keadilan sosial, serta menyingkirkan hak-hak pedagang korban kebakaran tahun 2016.

Polemik ini mencuat setelah Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan bahwa pemanfaatan lahan telah sesuai dengan ketentuan. Pernyataan itu disampaikan usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (11/6/2025). Menurutnya, karena masa sewa tidak melebihi lima tahun, maka izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak diperlukan. Namun, Rico juga menyebut perlunya evaluasi kerja sama agar tidak memicu konflik dan dugaan ketertutupan informasi.

Pernyataan tersebut rupanya belum cukup menenangkan publik. Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menilai penyewaan lahan itu dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Ia menyebut tidak adanya papan proyek, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, dan keterlambatan penerbitan izin sebagai bukti dugaan kuat pembiaran sistemik oleh Pemko Medan.

“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru terbit pada 4 Juni 2025. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa pembangunan dilakukan terlebih dahulu tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Adi Warman, Sabtu pagi (14/6/2025) di kantornya Jalan Prof. H.M. Yamin, tepat di depan Rumah Sakit Umum Dr. Pirngadi Medan.

Berdasarkan data yang diperoleh, izin PBG dengan nomor SK-PBG-127114-04062025-015 tersebut diterbitkan atas nama T, warga Jalan Jenderal Sudirman No. 566, Dusun XII, Kelurahan Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Sementara bangunan kafe satu lantai itu berdiri di persimpangan Jalan Aksara dan Jalan Prof. H.M. Yamin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dengan klasifikasi “Rumah Minum/Kafe”.

TKN Kompas menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Perizinan maupun pengelola aset publik. Mereka mendesak DPRD Medan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari mantan Dirut PD Pasar Suwarno, Pejabat Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi, hingga penyewa lahan, dalam forum RDP terbuka. Fokus mereka mencakup transparansi legalitas bangunan, nilai sewa, hingga aliran dana ke kas daerah.

Menurut Adi Warman, lahan eks Pasar Aksara seharusnya dikembalikan fungsinya sebagai pasar rakyat, bukan dijadikan proyek eksklusif yang hanya menguntungkan segelintir orang. Ia menilai, alih fungsi ini diduga kuat mencerminkan kepentingan elite dan mengabaikan pemulihan ekonomi rakyat kecil.

“Pemko Medan kami duga telah mengesampingkan prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset strategis milik publik,” tegasnya.

Pejabat Dirut PUD Pasar, Imam Abdul Hadi, saat dikonfirmasi, membela keputusan institusinya. Ia mengatakan bahwa kerja sama tersebut mengacu pada Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar. Ia mengklaim proyek kuliner itu membuka lapangan kerja, menggairahkan UMKM, dan meningkatkan roda ekonomi lokal.

Namun, saat ditanya soal nilai sewa yang disepakati, Imam justru mengaku lupa. Jawaban itu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat nilai ekonomis lahan eks Aksara sangat tinggi dan menyangkut hak publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemko Medan maupun PUD Pasar mengenai nominal sewa dan apakah dana tersebut benar-benar masuk ke kas daerah. Masyarakat pun mempertanyakan apakah aset milik rakyat ini dikelola dengan benar atau justru berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu.

TKN Kompas Nusantara menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang-benderang. Mereka juga membuka opsi aksi damai lanjutan bersama masyarakat yang menolak apa yang mereka sebut sebagai “penggusuran terselubung” terhadap hak para pedagang.

“Bagi kami, eks Pasar Aksara bukan sekadar lahan kosong atau peluang bisnis. Ini simbol keadilan yang belum ditegakkan sejak kebakaran 2016. Pemko Medan harus membuktikan komitmennya pada transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap rakyat kecil,” pungkas Adi Warman.

(Deni Tarigan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini