DPRD Deli Serdang dan Ombudsman Bahas Pemagaran Ilegal

0
185

Deli Serdang | SuaraPrananta.com – DPRD Kabupaten Deli Serdang menghadiri Rapat Koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada Rabu (12/03/2025) di Medan. Pertemuan ini membahas dugaan maladministrasi dalam pemagaran seng ilegal di kawasan Hutan Mangrove, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu.

Kepala Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh pengusaha tambak. Bahkan, kawasan hutan mangrove tersebut diduga telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kini dikuasai PT. Tun Sewindu.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut serta ATR/BPN Deli Serdang telah menyerahkan data terkait batas tanah dan status kawasan hutan. Sementara itu, Dinas PMTSP Deli Serdang menegaskan bahwa tidak ada izin resmi yang mengatasnamakan PT. Tun Sewindu.

DPRD Deli Serdang, yang diwakili Wakil Ketua III H. Hamdani Syahputra bersama para ketua komisi, menyatakan bahwa mereka telah mendalami laporan dan hasil tinjauan di lapangan. DPRD juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas langkah selanjutnya serta meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami meminta Ombudsman RI Sumut memanggil PT. Tun Sewindu dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hamdani Syahputra.

Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menantikan langkah konkret dari pihak berwenang dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Dodi Geber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini