DR. AY Gea Desak Polres Aceh Barat: Jangan Diskriminatif dalam Penegakan Hukum

0
19

Medan | SuaraPrananta.com — Kuasa hukum Darwin bin Alm. Jali, DR. AY Gea, mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat agar tidak menerapkan penegakan hukum secara diskriminatif dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan ilegal.

Permintaan tersebut disampaikan DR. Gea menyusul penahanan kliennya, Darwin bin Alm. Jali, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melanggar Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 jo. Pasal 55 KUHP.

“Kami meminta agar Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat tidak bersikap diskriminatif. Jangan sampai ada perlakuan hukum yang berbeda kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang sama,” tegas DR. Gea di Medan, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, dalam kasus ini terdapat kejanggalan. Beberapa tersangka lain yang sebelumnya ditangkap sempat mendapatkan penangguhan penahanan, bahkan dilepaskan sementara. Namun hal yang sama tidak diberlakukan kepada Darwin bin Alm. Jali.

“Ada yang ditangkap, ditahan, lalu ditangguhkan dan dilepaskan, kemudian ditahan kembali. Sementara klien kami langsung ditahan tanpa kesempatan penangguhan. Ini bentuk perlakuan yang tidak adil,” ungkap DR. Gea.

Ia menegaskan bahwa semua warga negara, termasuk tersangka dalam proses hukum, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin oleh prinsip keadilan dalam negara hukum Indonesia.

“Kita berharap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Meulaboh dapat memberikan teladan dalam penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Jika tidak, kami siap melaporkan langsung kepada Bapak Kapolda Aceh agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polres Aceh Barat,” pungkasnya.

(Dodi Rikardo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini