
Medan | GeberNews.com — Kuasa hukum Darwin bin Alm. Jali, DR. AY Gea, melayangkan protes keras kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat terkait penanganan hukum yang dinilainya tidak adil dan diskriminatif terhadap kliennya.
DR. Gea menilai, kliennya tidak mendapat perlakuan hukum yang setara sebagaimana tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal. Ia menyebut, Darwin ditahan tanpa diberi kesempatan penangguhan, berbeda dengan tersangka lainnya yang pernah ditangguhkan meski kasusnya serupa.
“Kami meminta Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat bersikap adil dan profesional. Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Ini menyangkut kredibilitas institusi Polri di mata publik,” ujar DR. Gea saat memberikan keterangan pers di Medan, Jumat (25/7/2025).
Darwin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 jo. Pasal 55 KUHP.
“Ada yang ditangkap, ditahan, ditangguhkan, lalu ditahan kembali. Tapi klien kami justru ditahan sejak awal tanpa ada pertimbangan penangguhan sama sekali. Ini tidak adil dan sangat kami sayangkan,” lanjutnya.
Menurut DR. Gea, penegakan hukum seharusnya dilakukan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap para tersangka yang berada dalam posisi hukum serupa.
“Semua orang sama di depan hukum. Itu prinsip dasar negara hukum. Jika jajaran Polres Aceh Barat tidak bisa menunjukkan keteladanan, maka kami akan segera melaporkannya kepada Bapak Kapolda Aceh untuk dilakukan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Ia berharap institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polda Aceh, benar-benar menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam menangani setiap perkara hukum, tanpa pandang bulu.
(Dodi Rikardo)