


Deli Serdang | SuaraPranannta.com – Tiga oknum wartawan dari media cetak dan online berinisial D, R, dan A ditangkap oleh personel Polsek Beringin atas dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 dan 369 KUHP. Penangkapan ini menyusul pemberitaan mereka terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp160.000 yang dibebankan kepada siswa SDN 101928 di Kecamatan Beringin.

Menurut pengakuan salah satu wartawan berinisial D, penangkapan itu terjadi setelah mereka bertemu dengan Kepala Sekolah berinisial S di sebuah warung lontong di kawasan Beringin. Pertemuan itu berlangsung atas inisiatif pihak sekolah, tak lama setelah berita terkait dugaan pungli tayang di media.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah S disebut meminta agar pemberitaan yang telah tayang dihapus. D menyatakan bahwa permintaan itu disanggupi dengan syarat adanya bukti tertulis berupa kwitansi dan pembayaran sejumlah uang sebesar Rp900.000. Kesepakatan itu disetujui oleh kedua belah pihak dan kwitansi pun ditandatangani.
Namun, D mengaku mulai merasa curiga ketika menanyakan asal-usul uang yang diserahkan. Kepala sekolah hanya menjawab singkat, “Gak tahu saya,” sambil tergesa-gesa mengeluarkan uang. Tak berselang lama, ketiganya langsung diamankan oleh personel Polsek Beringin yang ternyata telah bersiaga di lokasi. Anehnya, penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas.
Kanit Reskrim Polsek Beringin, berinisial M, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Kepala Sekolah yang merasa menjadi korban pemerasan. “Kami kenakan Pasal 368 dan 369 KUHP karena ada laporan dari korban dan mereka merasa tertekan,” ujarnya.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai langkah Polsek Beringin tidak proporsional. Keberadaan bukti kwitansi yang menunjukkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak menimbulkan dugaan bahwa peristiwa ini bisa saja dikategorikan sebagai upaya suap, bukan pemerasan.
“Kalau ada kesepakatan tertulis disertai kwitansi, bukankah ini justru mengarah ke dugaan suap, bukan pemerasan?” cetus salah satu wartawan yang ikut mengonfirmasi ke pihak kepolisian.
Kanit Reskrim M tak memberikan penjelasan lebih rinci, hanya kembali menekankan bahwa “ada korban dan tekanan”.
Ketua IWO Indonesia DPD Deli Serdang, Ibrahim Effendi Siregar alias Baen, mengecam tindakan Polsek Beringin yang dinilai tidak profesional dan berpotensi mencoreng citra kepolisian. “Kami meminta Kapolresta Deli Serdang untuk mengevaluasi kinerja jajaran Polsek Beringin. Kasus ini tak hanya menyangkut dugaan pungli, tapi juga dugaan kriminalisasi terhadap insan pers,” tegasnya.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik dan memantik perdebatan terkait batas etika jurnalistik, potensi penjebakan hukum, serta profesionalitas penegak hukum dalam menangani laporan-laporan yang melibatkan wartawan.
(Redaksi)