Emas 50 Gram Digadaikan Cuma Rp5 Juta, Polisi Lamban, Pegadaian Diduga Tutup Mata: Di Mana Keadilan?

0
25

Medan | SuaraPrananta.com — Sebuah kasus pencurian emas dan uang tunai di kediaman Vivi Yanti, warga Jalan Datuk Kabu, Medan Denai, justru berubah menjadi ironi hukum. Pelaku sudah ditangkap dan mengaku bersalah, namun korban justru harus berjuang sendiri demi keadilan, sementara polisi dan lembaga keuangan justru dinilai tak menjalankan tugasnya secara profesional.

Dugaan pencurian dilakukan oleh pembantu rumah tangga, Sumarni, yang telah mengakui pencurian emas seberat 50 gram dan sejumlah uang dari celengan milik korban. Sumarni langsung diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Medan Tembung, namun hingga hampir satu bulan, korban mengaku belum menerima SP2HP, dan barang bukti berupa emas belum juga diamankan oleh penyidik.

“Pelaku kami yang serahkan. Polisi tinggal proses. Tapi sampai hari ini, SP2HP belum kami terima, dan bukti emas belum disita. Kami justru dipersulit, bukan dilindungi,” tegas Ayup Sikumbang, suami korban.

Yang lebih mengherankan, emas 50 gram tersebut telah digadaikan oleh pelaku hanya Rp5 juta di sebuah Pegadaian di Jalan Panglima Denai — tanpa dokumen kepemilikan, tanpa pemeriksaan legalitas. Hal ini langsung mengundang kecurigaan publik.

“Nilai emas 50 gram bisa tembus Rp100 juta, tapi digadaikan cuma Rp5 juta dan diterima begitu saja tanpa cek asal-usul? Ini bukan kelalaian biasa, ini fatal! Kami desak OJK cabut izin pegadaian seperti ini,” tegas Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Ketum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia, saat konferensi pers di Kantor TKN, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H., Medan, Rabu (3/7/2025).

Adi Warman hadir didampingi Wakil Sekretaris TKN Kompas Nusantara Feri Candra, serta penasihat hukum Rasysit Lubis, S.H., dan M. Ali Nasution, S.H. Mereka menyatakan bahwa kasus ini sudah seharusnya ditindak tegas oleh dua institusi sekaligus: kepolisian dan OJK.

“Menerima barang curian tanpa cek asal-usul bisa masuk kategori penadahan. Pegadaian itu harus diselidiki. Polisi pun harus memproses semua pihak yang terlibat, bukan hanya pelaku utamanya,” tambah Feri Candra.

Presisi Polri Dipertanyakan

Adi Warman juga menilai penanganan kasus ini mencoreng semangat Presisi Polri yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyesalkan lambannya penyidik dalam memberi kejelasan kepada korban, bahkan bukti gadai pun tidak diberikan ketika diminta.

“Presisi itu cepat, tepat, dan transparan. Tapi yang terjadi justru kebalikannya. Pelaku sudah di tangan, pengakuan sudah ada, tapi tidak ada progres. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Korban Jadi Seolah Tersangka

Ayup Sikumbang menambahkan bahwa selama proses berjalan, justru posisi korban seolah dipersulit, sementara pihak pegadaian tidak disentuh hukum sama sekali, padahal menerima barang bernilai tinggi dari orang yang bukan pemilik sah.

“Kami korban, tapi justru kami yang harus bolak-balik minta kejelasan. Bukti tak dipegang, pelaku sudah di tangan, tapi tidak ada langkah maju. Pegadaian itu seperti dilindungi. Ini ada apa?” tukas Ayup.

Desakan Penindakan dan Audit Terbuka

TKN Kompas Nusantara menyerukan agar OJK segera mengaudit internal pegadaian yang terlibat, serta meminta Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Medan Tembung dalam menangani laporan masyarakat.

Kasus ini kini menjadi simbol lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil, dan menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi juga mengembalikan hak korban dan memastikan lembaga terkait tidak bermain-main dengan prosedur.

(Dodi | GeberNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini