


Madina | SuaraPrananta.com – Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi melaporkan seorang perangkat Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), yang diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 dalam Pilkada Madina. Perangkat desa berinisial NAS tersebut diduga hadir dan memberikan dukungan saat kampanye calon wakil bupati Madina, Atika Azmi, dengan mengangkat jarinya sebagai tanda dukungan.
Laporan ini diajukan oleh Ketua FKI-1 Madina, Syamsuddin, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina pada Kamis, (24/10/2024), setelah adanya bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh NAS. Dalam pernyataannya, Syamsuddin menegaskan bahwa perangkat desa seharusnya bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik apapun, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ini menyangkut jabatan yang diamanatkan, di mana perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye Pilkada. Kami berharap Bawaslu segera memproses laporan ini secara adil dan tanpa adanya intervensi,” ujar Syamsuddin.
Bawaslu Madina, melalui Muhammad Amin MSI, Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, sebelumnya telah menegaskan bahwa kampanye yang melibatkan perangkat desa merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan perangkatnya dilarang keras ikut serta dalam kampanye, dengan ancaman sanksi pidana hingga satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Silakan laporkan ke Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu Madina untuk diproses lebih lanjut,” kata Amin saat dikonfirmasi sebelumnya.
FKI-1 berharap Bawaslu Madina dapat segera memproses laporan tersebut untuk menjaga integritas dan netralitas proses Pilkada di Madina.
(Magrifatulloh)