GPPHN Tolak Perluasan Kewenangan Jaksa dalam RUU KUHAP

0
65

Medan | SuaraPrananta.com – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas menuai polemik, khususnya terkait perluasan kewenangan jaksa sebagai penyidik sekaligus penuntut (asas dominus litis). Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menilai hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Medan, Kamis (13/2), Ketua Panitia FGD, Famati Gulo, SH, MH, menegaskan bahwa dominasi jaksa dalam proses hukum harus dievaluasi.

“Jaksa yang merangkap sebagai penyidik dan penuntut dikhawatirkan menimbulkan kewenangan berlebih. Sebaiknya, polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa fokus sebagai penuntut agar keseimbangan hukum terjaga,” ujarnya.

FGD ini menghadirkan sejumlah pakar hukum, seperti Assoc. Prof. Faisal SH, MHUm (Dekan FH UMSU), Dr. Mahmud Mulyadi, SH, MHum (Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum USU), Dr. Mirza Nasution, SH, MHum (Dosen Hukum Tata Negara USU), dan Dr. Panca Sarjana Putra, SH (Wakil Dekan FH UISU).

Assoc. Prof. Faisal menyoroti lemahnya peradaban hukum dalam RUU KUHAP yang sedang dirancang.

“Penegakan hukum kita tidak beradab karena yang membuat peraturan sering bertindak sesuka hati, tanpa mempertimbangkan etika dan akhlak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Dr. Mahmud Mulyadi menilai RUU KUHAP seharusnya memperkuat sistem peradilan pidana yang harmonis dan berorientasi pada perlindungan hak tersangka serta korban.

“Mindset penegakan hukum jangan hanya terfokus pada pemidanaan. Kita harus mengurangi orientasi ke penghukuman agar tidak semakin memperparah over kapasitas di lapas,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, seorang peserta, Andronikus Bidaya, SH, MH, mempertanyakan dampak positif dan negatif jika jaksa menjadi penyidik pidana umum.

Menanggapi hal ini, Dr. Mahmud Mulyadi menegaskan bahwa memberi kewenangan penuh kepada jaksa berisiko besar.

“Jaksa yang memiliki kuasa penuh atas suatu perkara bisa rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, polisi diperkuat dalam penyidikan, sedangkan jaksa tetap fokus pada penuntutan. Intinya, kami menolak perluasan kewenangan jaksa dalam penyidikan,” pungkasnya.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini