

Deli Serdang | GeberNews.com – Penasehat Hukum Suhartono, Advokat Bung Raja S.H., C.P.L, bersama tim dari Law Office Muhammad Raja & Associates, menanggapi pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan kasus gudang gas oplosan. Dalam wawancara di depan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 19 November 2024, Bung Raja mengkritik media yang hanya mengutip keterangan satu saksi tanpa mempertimbangkan bukti lain.
Menurut Bung Raja, Saksi Ahli dari PT. Pertamina yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa hanya Distributor atau Agen yang diwajibkan memiliki izin, sementara pengecer tidak. Ia juga menyoroti bahwa jumlah 203 tabung gas yang disita tidak cukup untuk dikategorikan sebagai gudang gas ilegal.
Mengenai penyebab kebakaran, Bung Raja menjelaskan bahwa beberapa saksi menyatakan kebakaran disebabkan oleh seorang pekerja yang menyalakan api rokok, bukan oleh gas oplosan. Keterangan ini sesuai dengan penjelasan ahli migas dari Pertamina yang menyatakan bahwa kebakaran hanya bisa terjadi jika ada tiga unsur: bahan bakar, oksigen, dan api.
Bung Raja menegaskan bahwa kliennya hanya pemilik tanah dan bangunan, sehingga tidak seharusnya ia dipersalahkan. Anita Raj’s S.H. menambahkan bahwa dalam hukum pidana berlaku prinsip “geen straf zonder schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan), yang menyatakan kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban tanpa adanya kesalahan.
Editor Gea, S.H., anggota tim hukum lainnya, menegaskan bahwa klien mereka harus dibebaskan karena tidak ada bukti yang mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
(Dodi. R)
