


Medan | SuaraPrananta.com — Penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pemerkosaan berinisial NNPH kembali memicu kecaman publik. Kasus yang ditangani Unit PPA Polrestabes Medan ini mendapat sorotan tajam setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara masih P19 dan belum memenuhi syarat pelimpahan.

“Perkara masih P19, dan itu kewajiban penyidik untuk melengkapinya,” tegas Jaksa Nova Lita, Senin, 30 Juni 2025.
Nova menekankan, jaksa hanya memberikan petunjuk hukum untuk menyempurnakan berkas, bukan mengambil alih tanggung jawab penyidik. Ia juga membantah anggapan bahwa korban atau kuasa hukum bisa diminta melengkapi berkas perkara.

“Penyidik harus tahu opsi hukum yang tersedia. Ini tugas mereka, bukan korban,” tambahnya.
Langkah penyidik dalam menangguhkan penahanan secara diam-diam menjadi polemik. Direktur Law Firm Cendikiawan Efron Sahnaz, S.H., dan Rekan, menyebut keputusan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak korban, yang menimbulkan dugaan adanya intervensi.
“Kami menduga ada perlakuan khusus, mengingat kuasa hukum tersangka adalah mantan perwira Polri berpangkat AKBP,” ujar Efron.
Merespons hal itu, pihaknya melayangkan tujuh laporan pengaduan resmi ke berbagai lembaga, termasuk Propam, Kejati, Kejari, hingga LPSK dan Kapolri.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto hanya menyarankan wartawan untuk berkoordinasi langsung dengan Kanit PPA.
Kanit PPA, Iptu Derma Agustina, membenarkan bahwa perkara masih berstatus P19, namun tidak menjawab ketika ditanya soal dasar penangguhan penahanan tersangka.
Kuasa hukum korban, Efron Sahnaz, menegaskan pihaknya akan mendesak LPSK untuk memberikan perlindungan maksimal dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat.
“Negara tidak boleh membiarkan korban berjuang sendirian. Ini soal keadilan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan pegiat perempuan. Penangguhan penahanan tersangka tanpa kejelasan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap upaya perlindungan korban kekerasan seksual.
(Tim)