

Batang Kuis, Deli Serdang | SuaraPrananta.com – Dugaan perusakan tanaman secara sadis mengguncang Dusun IV, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis. Sedikitnya 30 pohon kelapa muda, pohon pisang yang sedang berbuah, serta tanaman padi yang baru ditanam rusak parah akibat disemprot herbisida jenis Roundup oleh seorang pria bernama Jemy Lubis, dibantu oleh istri dan tiga anaknya.
Aksi itu terjadi pada Selasa sore (5/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB, dan terekam oleh warga yang menyaksikan langsung pelaku membawa alat semprot dan memasuki lahan pertanian yang bukan miliknya. Jemy bahkan sempat mengancam sebelumnya:
“Hati-hati klen, padi klen kami rondap.”
—ancaman Jemy yang terbukti bukan sekadar gertakan.
Klaim Sepihak, Arogansi, dan Pengkhianatan pada Sosok Dermawan
Ironisnya, Jemy Lubis diduga mengklaim sepihak kepemilikan lahan yang selama ini dikelola Haji Burhan Hasibuan, tokoh masyarakat yang dikenal banyak membantu warga—termasuk Jemy sendiri saat pertama kali datang ke desa tersebut.
Warga menyebut, setelah mendapatkan pertolongan dari Haji Burhan, kini Jemy justru bersikap arogan bersama istrinya yang berprofesi sebagai guru. Ia menguasai lahan tanpa dasar hukum, dan dengan berani melakukan aksi perusakan secara terang-terangan.
Laporan Polisi Resmi: Dugaan Pelanggaran Berat
Merasa dirugikan, warga langsung menempuh jalur hukum. Laporan resmi teregister dengan nomor: LP:STTLP/B/782/VIII/2025/SPKT/POLRES DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, dilayangkan pada Rabu (6/8/2025). Polisi menyelidiki dugaan pelanggaran atas dua pasal serius dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 406 KUHP: Perusakan barang milik orang lain.
Pasal 170 KUHP: Tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Jika terbukti bersalah, Jemy Lubis, istrinya, dan tiga anaknya dapat dikenakan hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus ini kini dalam penyidikan aktif oleh Polres Deli Serdang.
Masyarakat Tuntut Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Warga Dusun IV mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa tebang pilih. Mereka juga menyerukan warga lainnya untuk mengumpulkan bukti tambahan, seperti foto-foto kerusakan, video saat kejadian, dan kesaksian langsung dari warga.
Selain aspek pidana, warga menilai aksi penyemprotan bahan kimia berbahaya seperti Roundup tanpa izin juga termasuk dalam pelanggaran hukum lingkungan. Mereka tengah menyusun pelaporan tambahan ke Dinas Lingkungan Hidup agar pelaku turut dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman Konflik Sosial: Perlu Tindakan Cepat Aparat
Ketua RT setempat angkat bicara dengan nada tegas:
“Ini bukan sekadar tanaman rusak. Ini soal harga diri, hak milik, dan penindasan terhadap warga kecil. Jika tidak ditangani dengan cepat, ini bisa berkembang menjadi konflik horizontal.”
ituasi di lapangan mulai memanas. Beberapa warga menyatakan siap menjaga lahan mereka demi menghindari aksi serupa terulang. Suasana desa mulai tak kondusif, sehingga peran aktif dan cepat dari aparat penegak hukum sangat ditunggu.
Bukan Soal Tanaman, Tapi Soal Marwah Keadilan
Kasus ini bukan sekadar vandalisme terhadap tanaman—tapi soal marwah hukum dan keadilan di tengah masyarakat. Aksi pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh satu keluarga terhadap tanaman milik warga bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tapi juga luka sosial dan konflik berkepanjangan.
Warga berharap Polres Deli Serdang, Polda Sumut, dan instansi terkait benar-benar serius dalam menangani kasus ini agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengambil hak orang lain dengan cara brutal dan melawan hukum.
(Tim)