

Medan | SuaraPrananta.com – Persidangan perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, mulai menunjukkan titik terang. Empat saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta mengejutkan yang menyibak hubungan rumah tangga korban dan terdakwa yang jauh dari harmonis.

Saksi Surya Bakti alias Ucok mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendengar suara rintihan minta tolong dari dalam kamar korban hingga empat kali. Pada jeritan keempat, suara tersebut terdengar lebih jelas dan diyakininya berasal dari korban. “Saya bisa mengenali suara itu, karena hampir setiap tiga hari, korban datang ke belakang tempat saya bekerja,” ungkapnya di persidangan.
Sementara itu, saksi lainnya, Nike, yang bekerja sebagai staf administrasi di kantor notaris milik terdakwa, menyatakan bahwa terdakwa kerap memperlakukan suaminya secara tidak layak. “Korban pernah diberi nasi basi dan dipanggil dengan sebutan ‘predator’,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa keduanya sering terlibat cekcok.
Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menyebut keterangan para saksi memperkuat dakwaan JPU. “Ini membuktikan bahwa ada konflik serius dalam rumah tangga mereka. Fakta ini sesuai dengan yang tertera dalam surat dakwaan,” katanya saat diwawancarai usai persidangan, Rabu (9/4) di Medan.
Ojahan juga mengecam permintaan terdakwa yang ingin saksi Ucok ditahan, karena dianggap memberi keterangan tidak benar. Ia menilai hal itu sebagai tindakan yang ngawur dan di luar konteks hukum. “Terdakwa tidak bisa seenaknya minta saksi ditahan. Kalau keberatan, silakan hadirkan saksi meringankan. Ada jalur hukumnya, bukan dengan menggiring opini,” tegasnya.
Kesaksian menarik juga datang dari Humas RS Advent, Charles Robinson Ritonga. Ia mengaku curiga saat melihat kondisi tubuh korban. “Tidak ada luka khas kecelakaan lalu lintas seperti bekas pasir atau gesekan aspal. Setelah kami koordinasi dengan Unit Lantas Polsek Helvetia, hasil cek lokasi juga tidak menunjukkan adanya insiden kecelakaan,” terangnya.
Melihat perkembangan yang signifikan, Ojahan berharap agar Majelis Hakim yang memimpin perkara ini tidak diganti. “Perkara ini serius dan menyedot perhatian publik. Jika terjadi pergantian Majelis, dikhawatirkan menghambat proses pembuktian,” pungkasnya.
(Tim)