

Medan | SuaraPrananta.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, mengecam beredarnya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua PWI ilegal, Zulmansyah Sekedang. Surat bertanggal 11 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Zulmansyah bersama Mirza Zulhadi dan Wina Armada itu dinilai sebagai keputusan “abal-abal” yang tidak memiliki dasar hukum.
Surat tersebut menyebutkan pemberhentian Farianda dari jabatannya sebagai Ketua PWI Sumut periode 2021-2026, serta SR Hamonangan Panggabean dari jabatan Sekretaris PWI Sumut. Sebagai pengganti, Austin Antariksa Tumengkol ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumut, dan Ahmad Rivai Parinduri sebagai Plt Sekretaris PWI Sumut.
Namun, kejanggalan dalam surat itu terlihat jelas. Masa jabatan yang dicantumkan untuk Austin Tumengkol tertulis 2016-2021, yang artinya sudah berakhir.
“Ini keputusan abal-abal dan terkesan ambisius untuk merebut jabatan Ketua PWI Sumut,” ujar Farianda, Selasa (11/2/2025).
Farianda menegaskan bahwa dirinya terpilih secara sah melalui proses demokratis oleh mayoritas anggota PWI Sumut.
“Kalau ingin jadi ketua, silakan bersaing secara sehat dalam konferensi, bukan dengan cara main tunjuk lewat surat kaleng,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa PWI Sumut selama ini tetap kondusif tanpa adanya riak-riak perpecahan. Namun, adanya surat ilegal ini mengindikasikan upaya tertentu untuk mengacaukan organisasi.
“Saya mengajak seluruh pengurus dan anggota PWI Sumut untuk tetap solid dan menjaga persatuan. Jika ada yang ingin maju sebagai ketua, tunggu saja konferensi berikutnya. Masa kepengurusan kami masih berjalan hingga 2026, jadi tidak lama lagi,” pungkasnya.
Dodi Geber