


Medan | SuaraPrananta.com – Kasus penetapan Riki Agasi sebagai tersangka oleh Polsek Medan Area memasuki tahap baru dengan agenda pemanggilan saksi dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang yang sudah berjalan lebih dari dua minggu ini digelar pada Kamis, 14 November 2024, dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan Yudi Harahap (30), seorang saksi yang mengaku melihat kejadian pada Jumat, 5 Januari 2024. Yudi menjelaskan bahwa saat itu ia menyaksikan Ali Purba, yang diduga sebagai pelaku, menunggu dan menghentikan kendaraan Riki Agasi yang sedang berboncengan dengan kedua anaknya. Yudi mengonfirmasi bahwa Riki tidak memukul Ali, melainkan hanya berusaha mempertahankan diri saat Ali melakukan pemukulan terhadap Riki.
Istri Riki Agasi, yang turut hadir dalam persidangan, memaparkan kronologi kejadian antara suaminya dan Ali Purba, yang berawal dari permintaan Ali untuk memperbaiki AC. Hubungan mereka memburuk hingga terjadi pemukulan. Istri korban juga mengungkapkan bahwa suaminya dipaksa menandatangani kuitansi perjanjian mengganti kerusakan AC meskipun kondisi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
Pihak termohon, yang diwakili oleh penyidik Polsek Medan Area, tidak menghadirkan saksi dalam persidangan. Ketidakhadiran saksi dari pihak pelapor ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan publik, mengingat dalam laporan pelapor disebutkan adanya saksi yang seharusnya dapat memperkuat bukti.
Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut, H.A. Nuar Erde, menanggapi hal ini dengan keprihatinan. Dalam konferensi pers yang diadakan di Pengadilan Negeri Medan, Nuar menegaskan pentingnya keadilan bagi korban dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil. “Penegak hukum harus berdiri di tengah, bukan membenarkan satu pihak saja. Jika bisa diselesaikan secara damai, kenapa tidak?” ujar Nuar.
Istri Riki Agasi, dengan suara penuh harapan, memohon agar suaminya dibebaskan dari tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta. “Suami saya tidak bersalah, kami orang miskin, tolong bantu kami,” katanya dengan suara penuh haru.
Penasehat hukum korban, Datuk Nikmat Gea, S.H., juga menyoroti lambatnya proses hukum dan mengatakan bahwa sidang praperadilan, yang mestinya diselesaikan dalam tujuh hari, telah melebihi batas waktu. “Kami berharap Majelis Hakim memberikan keputusan yang objektif dan adil untuk Riki Agasi,” ujarnya.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlanjut pada Senin, 18 November 2024, dengan putusan yang diperkirakan akan dibacakan pada Selasa, 19 November 2024.
(Tim IMO Indonesia Sumut)

Dalam foto ini, terlihat H.A. Nuar Erde, Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut, bersama Penasehat Hukum Riki Agasi, Datuk Nikmat Gea, S.H., serta anak dan istri korban, Riki Agasi, di Pengadilan Negeri Medan. Mereka hadir untuk memberikan dukungan dan berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dalam kasus praperadilan yang tengah berlangsung.
