

Medan | SuaraPrananta.com — Ketua Tim Kolaborasi 7 Media, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos., menyuarakan sikap tegas atas kasus penganiayaan yang menimpa seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ketika tugas jurnalistik dihalangi atau diserang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka Undang-Undang Pers harus ditegakkan. Wartawan memiliki lex specialis saat menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Dodi, Senin (21/4/2025).

Dodi, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi GeberNews.com dan SuaraPrananta.com, menambahkan bahwa tidak ada satu pun pihak yang boleh merasa kebal hukum. Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk nyata perampasan hak atas informasi publik dan kebebasan pers.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan tidak ragu mengusut kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi prioritas dalam menjaga marwah profesi dan demokrasi.

“Jangan ada pembiaran. Ini bukan semata soal individu, tapi menyangkut harga diri profesi wartawan yang dilindungi oleh konstitusi,” pungkasnya.
Tim