Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis Desak Satpol PP Bongkar Bangunan Ilegal di Marelan Asri

0
19

Medan | SuaraPrananta.com – Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mendesak Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan ilegal di Komplek Marelan Asri Residence, Pasar Empat Barat. Desakan itu disampaikannya saat diwawancarai di Kantor DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin No. 202 Medan, Selasa (26/8/2025).

Adi Warman Lubis, yang juga menjabat Ketua Umum Pagar Unri Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, menegaskan pembangunan perumahan tersebut dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Amdal, serta izin lainnya.

“Kami sangat mengapresiasi respon cepat Pak Wali Kota Medan dan Dinas Perkim. Tapi ini sudah jelas melanggar aturan. Bangunan tanpa PBG dan Amdal tidak bisa dibiarkan, apalagi sampai merusak rumah warga sekitar. Satpol PP harus segera turun tangan membongkarnya agar ada efek jera,” tegas Adi Warman.

Meski telah diberikan teguran satu, dua, dan tiga oleh Dinas Perkim, pihak pengembang disebut tetap membandel dan meneruskan pembangunan yang kini sudah mencapai 90 persen. Bahkan, menurut Adi, pengembang terkesan kebal hukum lantaran mengabaikan aturan yang berlaku.

Ketua Umum TKN Kompas Nusantara ini juga menyoroti lambannya penanganan laporan di Polsek Medan Labuhan terkait kerusakan rumah warga akibat pembangunan tersebut. Ia menilai pihak kepolisian tidak tegas hanya karena terlapor berprofesi sebagai pengacara.

“Kalau alasan Polsek karena terlapor seorang pengacara, ini kan aneh. Masa karena profesi jadi tidak tersentuh hukum? Kalau bersalah, jenderal sekalipun harus diproses,” ujarnya.

Adi menambahkan, pihaknya sudah mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun upaya itu tidak ditanggapi baik oleh pengembang. Karena itu, ia menegaskan bila Satpol PP dan kepolisian tetap lamban, pihaknya akan turun ke jalan dan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

“Kami beri waktu. Kalau Satpol PP tidak segera membongkar, kami akan bergerak. Dan jika Polsek Medan Labuhan tidak memproses, kasus ini akan langsung kami bawa ke Poldasu,” pungkasnya.

🟥 Gondrong | SuaraPrananta.com
🗣️ Berani Mengungkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini