Ketum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis: Dokter Sakit-Sakitan Divonis 2 Tahun, Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!

0
36

Medan | SuaraPrananta.com – Ketua Umum (Ketum) DPP TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar UNRI Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, menyoroti dugaan kejanggalan dalam persidangan dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B (50) di ruang Cakra Tujuh Pengadilan Negeri Medan. Ia menilai proses hukum yang menjerat dokter senior tersebut sarat dugaan kriminalisasi dan jauh dari rasa keadilan.

Menurut Adi Warman, dakwaan yang menyebut dr. Paulus merusak pagar seng di atas tanah miliknya sendiri adalah bentuk ironi hukum yang sulit diterima logika. “Ini sudah keterlaluan. Bagaimana mungkin seseorang disebut merusak pagar, padahal pagar itu berdiri di atas lahannya sendiri? Kalau begini, hukum kita bukan lagi tegak lurus, melainkan bengkok demi kepentingan oknum tertentu,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum masih sering dijadikan alat kekuasaan, bukan sarana keadilan. “Seharusnya, baik jaksa maupun hakim berpegang teguh pada sumpah jabatan: netral, adil, dan bijaksana. Mereka tidak boleh hanya mengandalkan laporan kepolisian, tapi wajib melihat fakta persidangan serta bukti yang sebenarnya,” ujarnya.

Adi Warman juga menyoroti kondisi dr. Paulus yang sedang sakit dan harus duduk di kursi roda selama persidangan. “Beliau puluhan tahun mengabdi menyelamatkan nyawa manusia. Namun kini, dengan tuduhan yang tidak logis dan barang bukti minim, justru divonis dua tahun penjara. Ini ironis dan memilukan. Di mana letak keadilan dan hati nurani para penegak hukum?” katanya dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan intensitas persidangan yang dijalani dr. Paulus. “Bayangkan, dalam satu minggu bisa sampai tiga kali sidang. Ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa begitu terburu-buru? Padahal dengan alat bukti yang minim, seharusnya hakim membebaskan dr. Paulus tanpa syarat demi keadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adi Warman mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar hukum jangan pernah dipermainkan, apalagi menyangkut masyarakat kecil. “Kasus dr. Paulus justru memberi sinyal hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. Koruptor dan perampok uang rakyat banyak yang masih bebas, sementara seorang dokter ahli bedah justru dihukum dua tahun hanya karena pagar seng bekas di atas tanahnya sendiri yang sampai kini masih dalam proses sengketa hukum. Ini sungguh memilukan,” ucapnya geram.

Menutup keterangannya, Adi Warman menegaskan agar pengadilan benar-benar menjaga marwah peradilan. “Jika pengadilan hanya jadi ajang menghukum rakyat kecil, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh. Hakim harus sadar, keputusan mereka akan dicatat sejarah: apakah berpihak pada keadilan dan kebenaran, atau justru mencederainya,” pungkasnya.

🟥 Tim | SuaraPrananta.com
🗣️ Berani Mengungkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini