
Medan | SuaraPrananta.com — Polemik pembangunan bangunan tiga lantai tanpa izin di Komplek Marelan Asri Residence, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, memasuki babak baru. Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, dengan tegas menyuarakan perlawanan terhadap proyek ilegal yang telah merusak rumah warga, termasuk rumah pribadinya.

Adi Warman mengungkapkan, proyek bangunan tersebut berdiri tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menyebut aktivitas pembangunan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar secara langsung.

“Bangunan ini jelas ilegal. Rumah saya sendiri retak, plafon ambruk, atap bocor. Beberapa rumah warga lainnya pun rusak akibat pembangunan ini. Pemerintah Kota Medan jangan pura-pura tidak tahu. Ini pelanggaran nyata yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Adi Warman Lubis, Selasa, 22 Juli 2025 di Medan.
Sebagai bentuk keseriusan, Adi Warman telah membuat laporan resmi ke Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Laporan tersebut terdaftar dalam Nomor: STPLP/551/VII/2025/SU/PEL-BLW/SEK-MEDAN LABUHAN.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pidana. Polisi harus memproses pengembang proyek ini. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil,” katanya.
Selain laporan ke polisi, Adi Warman telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, Dinas Perkim, Satpol PP, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam surat tersebut, ia mendesak semua pihak segera turun langsung dan mengambil tindakan tegas.
“Kalau bangunan ini memang ilegal, tidak ada alasan untuk tidak dibongkar. Pemerintah Kota Medan tidak boleh membiarkan bangunan ilegal berdiri di atas penderitaan warga,” tegasnya.
Adi Warman juga menyampaikan ultimatum keras. Jika Pemerintah Kota Medan, DPRD, Dinas Perkim, dan Satpol PP tidak segera mengambil tindakan, ia bersama warga Marelan siap turun menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Medan dan lembaga-lembaga terkait.
“Kalau tidak ada tindakan konkret, kami siap aksi damai. Ini bukan gertakan. Ini upaya warga menuntut keadilan. Jangan sampai rakyat kecil terus dikorbankan oleh proyek-proyek tanpa izin,” tegasnya lagi.
Ia menegaskan perjuangan ini bukan soal kepentingan pribadi, melainkan suara rakyat Marelan yang merasa hak-haknya diabaikan.
“Ini soal hak masyarakat kecil. Kalau di tingkat kota tidak ada penyelesaian, saya bawa masalah ini ke Polda Sumut bahkan ke pusat. Siapapun di belakang proyek ini, saya tidak peduli. Hukum harus ditegakkan,” ucapnya.
Adi Warman menyebut lemahnya pengawasan pemerintah daerah sebagai akar persoalan menjamurnya bangunan ilegal di Medan. Ia menegaskan perjuangannya tidak akan berhenti sebelum bangunan bermasalah tersebut dibongkar dan pengembangnya dihukum.
“Saya bicara sebagai korban. Rumah warga rusak, rumah saya rusak. Saya tidak akan berhenti sebelum bangunan ini benar-benar dibongkar. Mafia bangunan di Medan harus diberantas. Ini perjuangan rakyat Marelan,” tutupnya.
(Kardo)