

Medan | SuaraPrananta.com — Sorotan tajam kembali mengarah ke sebuah klinik yang berdiri di kawasan strategis Jalan Thamrin, Kota Medan. Klinik tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penting, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga pelanggaran terhadap garis sepadan jalan.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran. Ia menilai, kasus ini bukan hanya berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
“Ini bukan semata soal izin bangunan. Ini soal tanggung jawab terhadap keselamatan warga. Jika benar melanggar PBG dan AMDAL, maka ini sudah masuk ke ranah kejahatan lingkungan dan pelanggaran administratif serius!” tegas Adi Warman kepada JatanrasNews.com, Senin (4/8/2025).
🏗️ Bangunan Berdiri, Regulasi Dilanggar?
Informasi dari lapangan mengungkap bahwa struktur bangunan klinik tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen PBG yang telah diterbitkan—baik dari jumlah lantai, unit, maupun desain bangunan. Dokumen AMDAL-nya pun disebut-sebut tidak memenuhi standar ketentuan.
Padahal, keberadaan PBG dan AMDAL merupakan syarat mutlak untuk pembangunan fasilitas kesehatan, terlebih di kawasan padat penduduk seperti Jalan Thamrin.
Adi Warman menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari Pemko Medan. Ia khawatir, jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor tata ruang dan lingkungan hidup.
“Kami dari TKN Kompas Nusantara bukan anti-investasi. Kami mendukung pembangunan dan investasi, tapi harus taat aturan dan melalui prosedur sah. Jangan sampai rakyat dikorbankan hanya demi keuntungan segelintir orang,” ujarnya.
🏛️ Ketum TKN: “Wali Kota Medan Harus Sigap, Bukan Diam!”
Adi Warman juga menyoroti sikap Wali Kota Medan yang dinilainya terlalu pasif dalam menghadapi pelanggaran seperti ini. Ia mendesak agar Wali Kota segera menginstruksikan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi terbuka dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Wali Kota jangan tutup mata. Klinik ini harus patuh terhadap perda dan perwal. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga ujian moral dan integritas kepemimpinan daerah,” ucapnya.
⚠️ TKN: “Kami Kawal Sampai Tuntas!”
Lebih lanjut, Adi Warman menegaskan bahwa TKN Kompas Nusantara akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk pelanggaran izin bangunan yang belakangan marak terjadi di Medan.
Bahkan, pihaknya telah menerima surat resmi dari Wali Kota Medan terkait kasus lain, yakni pembangunan Komplek Marelan Asri Residence di Pasar IV Barat, yang juga disebut berdiri tanpa izin PBG dan telah merusak rumah warga.
“Kami punya bukti otentik. Dalam surat dari Wali Kota disebut jelas bahwa bangunan itu tak punya PBG. Tapi sampai sekarang, tidak ada pembongkaran. Ini melemahkan wibawa pemerintah kota. Kami curiga ada permainan aktor kuat di balik proyek itu,” bebernya.
“Jika hukum lamban, kami siap turun ke jalan. Rakyat butuh keadilan! Jangan biarkan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Klinik di Thamrin dan bangunan liar lainnya yang tak sesuai izin jelas merugikan PAD dan membahayakan lingkungan. Harus ditindak, bukan dilindungi!” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian integritas dan keberanian politik Pemko Medan: apakah akan berdiri di pihak regulasi dan keselamatan publik, atau justru membiarkan pelanggaran terang-terangan terus terjadi di depan mata?
Kardo | SuaraPrananta.com