Klinik Thamrin Diduga Langgar Izin: Ketum TKN Kompas Nusantara Sentil Pemko Medan “Jangan Tumpul ke Atas”

0
61

Medan | SuaraPrananta.com — Dugaan pelanggaran izin bangunan kembali mencuat di Kota Medan, kali ini menyeret sebuah klinik di kawasan strategis Jalan Thamrin. Bangunan tersebut dituding melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Laporan sudah masuk ke Wali Kota Medan, DPRD Komisi IV, Dinas Perkim, dan Satpol PP. Namun, hingga kini tak ada tindakan nyata. Padahal, klinik itu disebut memakan badan jalan, merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mengancam keselamatan warga.

Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar Unri Prabowo–Gibran untuk Rakyat Indonesia, Adi Warman Lubis menegaskan persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi.

“Kalau benar melanggar PBG, AMDAL, dan sepadan jalan, ini sudah masuk potensi kejahatan lingkungan. Taruhannya nyawa warga dan marwah Pemko Medan,” tegas Adi Warman, Senin (11/8/2025).

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap dugaan pelanggaran mencolok, mulai dari ketinggian bangunan, jumlah unit, hingga spesifikasi teknis yang tak sesuai dokumen resmi. Pengawasan Pemko Medan pun dinilai lemah.

Adi Warman mendesak Wali Kota Medan, DPRD Komisi IV, Dinas Perkim, Satpol PP, dan DLH untuk memeriksa dokumen perizinan, menggelar sidak, dan menindak tegas jika pelanggaran terbukti.

“Jangan sampai Pemko terkesan melindungi. Kalau dibiarkan, publik akan menilai pelaku diduga kebal hukum,” ujarnya.

Marelan Asri: Izin Nol, Bangunan Jalan Terus

Sorotan Adi Warman juga mengarah ke proyek Marelan Asri Residence Pasar 4 Barat. Menurutnya, proyek ini jelas berdiri tanpa PBG. Ironisnya, Wali Kota Medan sendiri sudah mengeluarkan surat hasil pengecekan yang menyatakan izin tak ada, namun pembangunan tetap berjalan.

“Ini sudah mengangkangi Pemko. Aneh, apakah pemilik kebal hukum atau ada atensi dari penguasa sehingga semua mandul? Hukum harus tegak lurus. Jangan ada istilah atensi untuk membenarkan pelanggaran,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika penegakan hukum lambat, pihaknya siap turun ke jalan.

“Hukum harus adil untuk semua. Jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” lanjutnya.

Pejabat Digaji Rakyat, Wajib Layani Rakyat

Sebagai kontrol sosial, Adi Warman menyebut pihaknya tidak digaji sepeserpun, bahkan membantu Pemko meningkatkan PAD dan menegakkan Perda serta Perwal.

“Pejabat dipilih rakyat, digaji rakyat. Kalau tidak sanggup mendengar aspirasi, lebih baik mundur. Jangan cuma duduk di ruangan ber-AC,” sindirnya.

Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah Pemko Medan dan aparat penegak hukum berani menegakkan aturan demi keselamatan publik, atau membiarkan kesan bahwa ada pihak yang “kebal hukum” di kota ini.

🟥 Gondrong | SuaraPrananta.com 🗣️ Berani Mengungkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini