

Medan | SuaraPrananta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pemenang Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024. Acara ini dijadwalkan berlangsung di Hotel Grand Mercure, Medan, pada Rabu (5/2/2025) pukul 16.00 WIB, pascaputusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyatakan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari proses Pilgubsu 2024. “Kami mengundang kedua pasangan calon, yaitu M. Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, beserta seluruh pimpinan partai pengusungnya,” ujar Agus saat dihubungi Selasa (4/2/2025) sore.
Selain sengketa Pilgub Sumut, Agus mengungkapkan bahwa terdapat 14 sengketa Pilkada kabupaten/kota di Sumut. Pada Selasa (4/2/2025), MK telah membacakan putusan untuk lima daerah—Medan, Deliserdang, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias Utara, dan Binjai—di mana seluruh gugatan ditolak. Sementara itu, putusan untuk sembilan sengketa Pilkada lainnya akan dibacakan MK pada Rabu (5/2/2025).
Dengan digelarnya rapat pleno ini, KPU Sumut menegaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 hampir mencapai titik akhir. Agus berharap semua pihak dapat menerima hasil dengan baik dan mendukung kepemimpinan yang baru demi kemajuan Sumatera Utara.
Gayus