Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Aplikasi Berfungsi, Kerugian Negara Tidak Total Loss

0
6

Medan | SuaraPrananta.com — Tim penasihat hukum terdakwa Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025). Ilyas didakwa terkait dugaan korupsi pengadaan aplikasi perangkat lunak perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk tingkat SD dan SMP tahun anggaran 2021 senilai Rp1,8 miliar.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting membantah tudingan JPU bahwa aplikasi tersebut tidak berfungsi. Mereka menegaskan, berdasarkan kesaksian para kepala sekolah di bawah sumpah, aplikasi telah digunakan sejak 2021 hingga akhir 2022.

Dedy Ismanto menyatakan, jika aplikasi kemudian tidak lagi berfungsi, tanggung jawab berada pada CV Rizky Anugrah Karya, yang wakil direkturnya, Muslim Syah Margolang, berstatus buronan (DPO). Ia juga menilai pemeriksaan ahli IT yang dilakukan JPU pada Juni 2024 tidak valid, karena dilakukan setelah aplikasi berhenti digunakan dan perusahaan pelaksana sudah bubar pada akhir 2022.

Mulatua Pohan menolak perhitungan kerugian negara versi auditor JPU yang memakai metode total loss. Menurutnya, metode tersebut mengabaikan fakta bahwa aplikasi telah dimanfaatkan, serta menutup mata terhadap biaya pendukung seperti bimbingan teknis, konsumsi, dan pendampingan di tiap kecamatan.

Selain itu, tim pembela juga menyoroti perubahan dakwaan terkait sikap batin terdakwa, dari kelalaian menjadi kesengajaan, yang menurut mereka perlu dicermati serius.

Dingin Parulian Pakpahan menambahkan, Ilyas Sitorus tidak pernah menerima aliran dana proyek. Semua pembayaran masuk ke rekening perusahaan, sementara uang titipan Rp500 juta hanyalah tanggung jawab moral yang diminta dikembalikan karena bukan hasil kejahatan.

Kuasa hukum menutup duplik dengan menyatakan kegagalan operasional aplikasi pasca-2022 adalah tanggung jawab penuh pihak pelaksana, bukan terdakwa.

Jaksa Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan tetap pada tuntutan sebelumnya. Sidang yang dipimpin hakim ketua Sulhanuddin akan dilanjutkan pada 28 Agustus 2025.

🟥 Ril | SuaraPrananta.com
🗣️ Berani Mengungkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini