


Deiyai | SuaraPrananta.com – Pemerintah Kabupaten Deiyai melaksanakan kegiatan launching Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 beserta Peraturan Bupati terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu 28 Mei 2025, bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah. Acara ini dipimpin oleh Wakil Bupati Deiyai, Ayub Pigome.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT dan dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Kapolres Deiyai Kompol Sarifudin Ahmad, Dandim Kabupaten Deiyai, Kepala BPPRD Deiyai dr. Rony Pigome, S.Pd., M.Si., Kepala Bank Papua Cabang Deiyai Bapak Adolof A. Ritraw, Pimpinan Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai Bapak Reynaldo U., serta Kasat Lantas Polres Deiyai Iptu Kamaruddin. Jajaran ASN Kantor Bupati Deiyai juga turut serta dalam kegiatan ini.
Rangkaian kegiatan berlangsung lancar, diawali dengan pembukaan, doa, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta lagu Tanah Papua. Selanjutnya, berbagai sambutan disampaikan oleh para pejabat terkait, di antaranya Kepala BPPRD, perwakilan Bank Papua, pihak Pertanahan, Kasat Lantas, dan Kapolres Deiyai.
Dalam sambutannya, Kapolres Deiyai Kompol Sarifudin Ahmad menyampaikan dukungan penuh jajaran kepolisian terhadap implementasi Perda dan Perbup tersebut, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan membayar pajak dan retribusi.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan surat izin fiskal secara simbolis oleh Wakil Bupati Ayub Pigome, pembukaan tirai baliho launching di halaman rumah dinas Bupati, dan penempelan stiker pajak di tempat usaha masyarakat sebagai simbol implementasi peraturan tersebut.
Kegiatan ditutup dengan doa dan sesi foto bersama pada pukul 12.30 WIT. Kapolres Deiyai dan rombongan kemudian meninggalkan lokasi kegiatan.
(Dedek Susanti)